Bagi warga desa, sertifikat tanah bukan sekadar kertas. Di situlah kepastian tempat tinggal keluarga dipertaruhkan. Karena itu, kabar yang menyebut rumah mereka berdiri di atas tanah desa secara ilegal membuat warga Dukuh Mekarsari gelisah bertahun-tahun.
Ratusan warga Dukuh Mekarsari, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, mendatangi Kantor Kecamatan Gladagsari pada Rabu (16/9/2026). Mereka menuntut Kepala Desa Kaligentong Slamet Sunardi meminta maaf atas pernyataannya soal status tanah warga. Pertemuan yang juga dihadiri Inspektorat Boyolali itu berakhir damai, seperti dilaporkan Espos dan Fokus Jateng.
Intinya
- Warga Mekarsari keberatan disebut menempati tanah kas desa secara ilegal, padahal sebagian besar memegang SHM.
- Kades Kaligentong menyatakan pernyataannya tidak benar dan meminta maaf di hadapan warga.
- Inspektorat Boyolali menilai persoalan dipicu sumbatan informasi dan menegaskan SHM warga sudah melalui prosedur.
- Pemdes menyebut sedang menginventarisasi ulang aset desa; pemanfaatan Taman Mekarsari perlu diatur ulang.
Apa yang dipersoalkan warga?
Koordinator aksi, Ahmad Taufiq Kurnia, mengatakan warga merasa difitnah karena disebut menempati tanah kas desa secara ilegal. “Pak Kades menyebarkan isu di daerah lain, RT lain, bahwa kami warga Mekarsari menempati tanah kas desa secara ilegal. Padahal kami punya SHM,” katanya, seperti dikutip Espos.
Menurut Taufiq, tanah di Mekarsari sudah dilepaskan negara kepada warga dalam dua periode, yakni periode pertama dan sekitar 2001. Espos menulis periode pertama sekitar 1979, sedangkan Fokus Jateng menulis sekitar 1989. Ia menyebut sekitar 98 persen warga sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan ada yang pernah dijaminkan ke bank.
Kepada Fokus Jateng, Taufiq menambahkan bahwa yang sempat dipersoalkan desa sebenarnya lima bidang dari total 54 rumah warga. Persoalan kedua adalah Taman Mekarsari yang disebut bangunan ilegal, padahal menurut warga taman itu diresmikan oleh kepala desa sendiri.
Bagaimana tanggapan kepala desa?
Dalam forum, Slamet Sunardi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. “Saya menyatakan pernyataan saya tersebut tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sertifikat hak milik warga yang berada di Dukuh Mekarsari RT 001 RW/002 Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari telah diterbitkan oleh BPN secara sah dan tidak cacat hukum,” katanya, seperti dikutip Espos.
Slamet menjelaskan langkahnya berawal dari inventarisasi ulang aset desa. Dasarnya adalah peta desa, catatan aset desa, dan surat-surat keputusan terdahulu untuk mengetahui mana yang masih milik desa. Ia menyebut tanggung jawab pemerintah desa adalah melaporkan aset desa kepada masyarakat.
Soal Taman Mekarsari, ia menyebut ada miskomunikasi. Menurutnya, karena di lokasi itu berdiri bangunan permanen, pemanfaatannya perlu dibahas lewat musyawarah desa dan dituangkan dalam surat keputusan desa.
Apa kata Inspektorat?
Sri Mulyanto dari Inspektorat Daerah Boyolali menilai persoalan ini dipicu sumbatan informasi dan kurangnya pemahaman soal aturan penataan aset. “Sekarang sudah clear, semua sudah diberikan gambaran soal aturannya,” katanya, seperti dikutip Espos.
Ia menjelaskan tanah warga dulunya tanah desa yang dilepas untuk program perumahan sehat pada 1970-an. “Itu sudah tanah SHM warga, itu peristiwa masa lampau,” ujarnya kepada Espos. Untuk Taman Mekarsari, ia menyarankan penyesuaian bentuk kerja sama agar ada kepastian hukum, misalnya skema bangun serah guna bila ada perubahan bentuk dengan modal besar.
Apa selanjutnya?
Menurut Fokus Jateng, kepala desa menandatangani surat pernyataan bermeterai di hadapan tokoh masyarakat, dan warga menyatakan persoalan selesai. Warga berharap ada perbaikan sistem sewa Taman Mekarsari oleh pemerintah desa, sedangkan kepala desa berharap ada pertemuan lanjutan untuk membantu inventarisasi aset desa.






