Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun lalu pada 21 September–28 Desember 2026. Warga Boyolali bisa mengurusnya di Samsat Induk maupun layanan keliling.
Mobil
No More Posts Available.
No more pages to load.










