Boyolali.net — Jumat (2/10/2026) — Warga Boyolali yang menunggak pajak motor atau mobil punya kesempatan melunasinya tanpa denda. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Program yang disosialisasikan Samsat Jateng dengan nama “Jateng Bebas” itu berlaku di seluruh Jawa Tengah, termasuk Samsat Boyolali. Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya.
Intinya
- Periode: 21 September–28 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321.
- Dibebaskan: denda PKB, pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
- Tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sedang proses mutasi keluar Jateng.
- Diskon pokok PKB 5 persen yang berjalan sejak Februari 2026 tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.
Apa saja yang dibebaskan?
Menurut laman resmi Pemprov Jateng, kebijakan ini mencakup pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak progresif. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenai pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program.
Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi menegaskan bahwa kewajiban pokok tetap ada. “Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” katanya, seperti dikutip laman jatengprov.go.id.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Hendriawanto juga menyatakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ikut dibebaskan. “Denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip,” ujarnya, seperti dikutip ANTARA.
Mengapa program ini digelar?
Masrofi menyebut tingkat kepatuhan membayar PKB di Jawa Tengah baru 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan, sekitar 11 juta yang tercatat aktif membayar pajak, dan sekitar 80 persen kendaraan di provinsi ini adalah sepeda motor.
Tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi berdasarkan audit 2025 mencapai Rp2,4 triliun. Ditambah sekitar Rp900 miliar bagian kabupaten/kota, total tunggakan disebut mencapai Rp3,3 triliun. Lewat program ini, pemerintah menargetkan tambahan sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.
Program ini berjalan bersamaan dengan relaksasi sebelumnya. Kompas TV, mengutip Bapenda Jateng, melaporkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 memberi pengurangan langsung 5 persen dari pokok PKB pada 20 Februari–31 Desember 2026.
Apa syarat yang perlu dibawa?
Radar Semarang merangkum persyaratan pajak tahunan berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama pemilik. Untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat, wajib pajak perlu membawa STNK, KTP, dan BPKB asli, karena ada cek fisik nomor rangka dan mesin di Samsat Induk.
Untuk kendaraan yang belum balik nama, IDN Times Jateng menulis pajak tahunan tetap bisa dibayar cukup dengan STNK asli. Samsat Jateng juga menyebut kemudahan bayar pajak tahunan tanpa KTP atas nama STNK. Bila ragu, tanyakan langsung ke petugas Samsat sebelum datang.
Di mana warga Boyolali bisa membayar?
Selain Kantor Samsat Induk Boyolali, UPPD Boyolali menyediakan layanan jemput bola. IDN Times Jateng pada April 2026 mencatat mobil Samsat Keliling berkeliling ke sejumlah kecamatan, antara lain Juwangi, Kemusu, Wonosegoro, Simo, Nogosari, dan Ngemplak, pada pukul 08.00–12.00 WIB. Jadwal harian per kecamatan bisa berubah, sehingga warga perlu mengecek jadwal terbaru sebelum datang.
Ada pula Samsat Siaga di Ngemplak (depan Asrama Haji Donohudan) dan Karanggede setiap Senin–Sabtu, serta Samsat Sore di depan Kantor Samsat Induk Boyolali pukul 16.00–19.00 WIB. Layanan keliling dan sore hanya untuk pajak tahunan dan pengesahan STNK. Warga kecamatan baru seperti Gladagsari dan Wonosamodro juga masuk jadwal keliling.
Untuk pajak tahunan, Radar Semarang juga menyebut kanal SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi Sakpole, dan layanan drive-thru.
Informasi penting untuk masyarakat
UPPD Boyolali mengingatkan jadwal layanan keliling bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga warga diimbau memantau akun Instagram resmi @uppdkabboyolali. Jadwal di atas adalah versi April 2026 dan perlu dicek ulang sebelum berangkat.
Selain melunasi pajak, jaga juga keamanan kendaraan. Kasus motor warga Sambi yang raib menjadi pengingat untuk selalu mengunci stang dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.
Apa selanjutnya?
Program berakhir 28 Desember 2026. Datang lebih awal lebih aman daripada menunggu pekan terakhir. Siapkan STNK dan KTP, cek jadwal Samsat terdekat, lalu bayar pokok pajak tanpa denda. Bagi warga dari luar kota, panduan cara menuju Boyolali bisa membantu merencanakan perjalanan ke Samsat Induk.
Sumber
- Jatengprov.go.id – Kabar Baik, Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September (18/9/2026)
- ANTARA – Pemprov Jateng Resmi Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor (18/9/2026)
- Samsat Ungaran (Bapenda Jateng) – Program Samsat Jateng Bebas Denda dan Progresif Tahun 2026 (18/9/2026)
- Radar Semarang – Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif hingga Akhir Tahun 2026, Cek Dokumen Persyaratannya (26/9/2026)
- Kompas TV – Pemutihan Pajak Pemprov Jateng 2026, Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Tunggakan (8/4/2026)
- IDN Times Jateng – Jadwal Samsat Keliling Boyolali April 2026: Lokasi dan Syarat Terbaru (7/4/2026)






