Boyolali.net — Minggu (4/10/2026) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boyolali menyalurkan 21 unit bantuan alat usaha produktif senilai total Rp74,8 juta melalui Program “Boyolali Makmur”. Bantuan diberikan kepada warga kurang mampu yang sudah memiliki rintisan usaha.
Penyerahan berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Rabu (30/9/2026) dan dihadiri Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana, seperti dilaporkan RRI Surakarta dan infojateng.id.
Intinya
- BAZNAS Boyolali menyalurkan 21 unit bantuan alat usaha produktif senilai total Rp74,8 juta.
- Bantuan terdiri atas gerobak angkringan, gerobak mi ayam, mesin jahit, mesin obras, modal usaha, mesin cuci, alat tukang, dan sepeda sayur keliling.
- Bantuan wajib dipakai untuk usaha; jika tidak digunakan dalam tiga bulan, BAZNAS akan menariknya.
- Pengajuan memakai proposal dengan lampiran KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apa saja bantuan yang disalurkan?
Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Boyolali Jamal Yazid, 21 unit bantuan itu terdiri atas delapan gerobak angkringan, tiga gerobak mi ayam, dua mesin jahit, satu mesin obras, empat bantuan modal usaha, satu mesin cuci, satu set alat tukang, dan satu unit sepeda sayur keliling.
Sasaran program ini adalah warga yang sudah menjalankan usaha kecil, bukan yang baru akan memulai. Dengan alat yang lebih layak, penerima diharapkan bisa mengembangkan usahanya.
Apa kewajiban penerima bantuan?
Penerima bantuan atau mustahik punya sejumlah kewajiban. Yang utama, bantuan harus dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Jamal menjelaskan, bila dalam tiga bulan bantuan tidak digunakan, BAZNAS akan menariknya untuk disalurkan kembali kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Penerima juga wajib mengikuti pertemuan kelompok setiap tiga bulan. Menurut laporan RRI, BAZNAS turut memberikan pembinaan keimanan dan mendorong penerima berinfak bila usahanya sudah berkembang.
“Harapannya adalah membantu pemerintah setempat untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan karena Boyolali hari ini adalah Boyolali Makmur,” kata Jamal, Sabtu (3/10/2026), seperti dikutip RRI.
Bagaimana cara mengajukan bantuan Boyolali Makmur?
Calon penerima mengajukan proposal dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kepada RRI, Jamal menyebut pengajuan bisa disampaikan langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Boyolali maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.
Setelah berkas lengkap, menurut RRI, BAZNAS melakukan survei untuk memastikan calon penerima benar-benar sudah memiliki rintisan usaha.
Apa kata pemerintah daerah dan penerima?
Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana berharap bantuan itu membuat penerima lebih mandiri. “Harapan kami tentunya dengan program ini masyarakat akan semakin mandiri, meningkatkan taraf hidup, makin sejahtera dan tentunya semakin semangat lagi dalam mencari nafkah,” ujarnya seperti dikutip RRI. Ia juga mengingatkan penerima untuk membayar zakat bila usahanya sudah lancar.
Salah satu penerima, Etik Rahayu, warga Sambi, mendapat gerobak angkringan. Menurut kedua sumber, selama sembilan tahun ia berjualan hanya dengan meja biasa. “Semoga usaha saya bertambah lancar,” ucapnya kepada RRI.
Konteks: zakat produktif di Boyolali
Boyolali Makmur bukan program baru. Skripsi Hanifah Nurul Fadhilah di IAIN Kediri (2023) yang meneliti BAZNAS Kabupaten Boyolali mencatat program ini sebagai bentuk pendayagunaan zakat produktif, berupa pemberian modal usaha, alat usaha, dan hewan ternak kepada mustahik.
Di luar zakat, warga Boyolali juga menerima sejumlah bantuan pemerintah tahun ini, misalnya BLT bagi 3.500 buruh tani tembakau. Bagi pedagang kecil, Pemkab juga membuka Pasar Nogosari baru dengan pembebasan sewa hingga 2027.
Informasi penting untuk masyarakat
- Program Boyolali Makmur ditujukan bagi warga kurang mampu yang sudah memiliki rintisan usaha.
- Berkas pengajuan: proposal, KTP, Kartu Keluarga, dan SKTM.
- Menurut RRI, pengajuan bisa lewat Kantor BAZNAS Kabupaten Boyolali atau UPZ kecamatan, lalu disurvei.
- Bantuan wajib dipakai untuk usaha; bila tidak digunakan dalam tiga bulan, bantuan ditarik.
- Penerima wajib mengikuti pertemuan kelompok setiap tiga bulan.
Apa selanjutnya?
Ke depan, para penerima wajib mengikuti pertemuan kelompok setiap tiga bulan. Sesuai ketentuan yang disampaikan Jamal, bantuan yang tidak digunakan untuk usaha dalam tiga bulan akan ditarik dan disalurkan kembali kepada warga yang lebih membutuhkan.
Sumber
- RRI Surakarta – BAZNAS Salurkan 21 Bantuan Usaha Produktif Melalui Program Boyolali Makmur (4/10/2026)
- infojateng.id – BAZNAS Boyolali Salurkan 21 Bantuan Alat Usaha Produktif (1/10/2026)
- Etheses IAIN Kediri – Peran Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Kasus BAZNAS Kabupaten Boyolali), Hanifah Nurul Fadhilah (2023)






