Boyolali.net — Jumat (2/10/2026) — Nomor ponsel, alamat, hingga nomor identitas kini melekat di banyak layanan digital yang dipakai warga sehari-hari. Karena itu, kabar soal data pribadi yang diperjualbelikan di internet patut dicermati siapa pun, termasuk warga Boyolali.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang ramai belakangan ini. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, seperti diberitakan ANTARA dan detikInet pada Jumat (2/10/2026) sore.
Intinya
- Kemkomdigi berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal.
- Menurut penjelasan BSSN yang dikutip Kemkomdigi, data yang ramai beredar merupakan data lama yang diramaikan kembali.
- Situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data pribadi ditindaklanjuti, termasuk diblokir aksesnya.
- Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan data pribadi orang lain karena ada ancaman pidana dalam UU PDP.
Data apa yang sebenarnya beredar?
Kedua media tidak merinci jenis atau asal data yang ramai diperbincangkan. Kemkomdigi menyebut telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lembaga yang bertugas di bidang keamanan siber.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Kemkomdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander, seperti dikutip ANTARA.
Apa langkah pemerintah?
Menurut Alexander, koordinasi dengan kepolisian juga menyasar situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk dengan memblokir akses ke situs yang melanggar ketentuan.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, dan pihak-pihak yang terlibat. Koordinasi lintas lembaga dinilai perlu karena penyebaran dan perdagangan data pribadi bisa berlangsung lewat berbagai platform dan saluran digital.
Kemkomdigi juga memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali lewat berbagai saluran, sehingga penanganannya disebut butuh kerja bersama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.
Apa yang diminta dari warga?
Alexander meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis bebas disebarkan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander, seperti dikutip detikInet.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam kasus berbeda pada Februari 2025, ANTARA memberitakan keterangan Kemkomdigi bahwa orang yang sengaja mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar, sedangkan penyalahgunaan data dapat berujung pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Seberapa sering masalah data pribadi diadukan?
Sebagai gambaran, detikInet pada Desember 2025 memberitakan bahwa sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025 layanan PDP Kemkomdigi menerima 342 aduan dan 483 konsultasi. Dari 350 sampel platform digital yang dipantau, tercatat 115 potensi pelanggaran pada situs web dan 24 pada aplikasi.
Saat itu Alexander menyebut pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis situs web masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi standar keamanan yang memadai.
Apa selanjutnya?
Kemkomdigi menyatakan pengusutan dan penindakan tetap berjalan meski data yang beredar disebut data lama. Hingga berita ini ditulis, sumber belum menyebut jumlah situs yang diblokir maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kemkomdigi, data pribadi siapa pun bisa menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Warga dapat ikut menjaga ruang digital dengan tidak meneruskan tangkapan layar atau berkas berisi data orang lain. Literasi digital semacam ini juga ditekankan dalam pelatihan AI yang aman dan bijak bagi pelajar Boyolali. Kabar layanan digital lain yang menyangkut warga bisa dibaca di artikel kuota internet yang tak boleh hangus dan bebas potongan QRIS bagi pedagang.
Sumber
- ANTARA – Kemkomdigi investigasi dugaan kebocoran dan jual beli data pribadi (2/10/2026)
- detikInet – Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal (2/10/2026)
- ANTARA Gorontalo – Kemkomdigi investigasi dugaan kebocoran data pegawai (4/2/2025)
- detikInet – Komdigi Terima Ratusan Aduan soal Perlindungan Data Pribadi (28/12/2025)






