Biaya dan Syarat Balik Nama Motor Bekas 2026, Ini Rinciannya

Ekonomi53 Views

BOYOLALI, boyolali.net — Membeli motor bekas memang lebih hemat, tetapi ada satu urusan administrasi yang tidak boleh dilewatkan: balik nama. Setelah uang berpindah tangan, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB harus segera dialihkan dari nama pemilik lama ke nama pembeli.

Tanpa balik nama, berbagai urusan administrasi di kemudian hari akan jadi rumit. Perpanjang STNK tahunan masih bisa diwakilkan dengan surat kuasa, tetapi untuk perpanjangan lima tahunan dan ganti pelat nomor, Anda tetap butuh dokumen atas nama sendiri. Belum lagi jika motor terlibat tilang elektronik (ETLE), surat konfirmasinya akan dikirim ke alamat pemilik lama.

Sebelum berangkat ke Samsat, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut: KTP pembeli (asli dan fotokopi), STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi jual beli yang ditandatangani penjual dan bermeterai Rp10.000. Jika urus balik nama diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai. Motor juga wajib dibawa karena harus melalui cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga:

Berapa biayanya? Berikut rinciannya. Pertama, bea balik nama (BBN-KB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan — besarannya mengikuti nilai transaksi yang tercantum pada kuitansi jual beli. Kedua, penerbitan BPKB baru atas nama pembeli Rp225.000 untuk sepeda motor. Ketiga, penerbitan STNK baru Rp100.000, penerbitan TNKB atau pelat nomor baru Rp60.000, dan SWDKLLJ Rp35.000. Cek fisik tidak dipungut biaya.

Selain biaya di atas, Anda juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahun ke depan sesuai nilai yang tertera di STNK. Jika motor bekas yang dibeli menunggak pajak, tunggakan dan dendanya harus dilunasi dulu sebelum proses balik nama bisa berjalan. Jadi, pastikan kondisi pajak motor sebelum transaksi — tanyakan ke penjual atau cek melalui aplikasi SIGNAL.

Alurnya cukup sederhana. Lakukan cek fisik kendaraan, lalu ambil formulir pendaftaran dan isi lengkap dengan melampirkan seluruh dokumen. Serahkan berkas ke loket pendaftaran, lanjutkan ke loket pembayaran, kemudian ambil STNK dan pelat nomor baru yang sudah atas nama Anda. Untuk BPKB baru biasanya butuh waktu beberapa hari kerja dan diambil di Polres, bukan di Samsat.

Tips tambahan: siapkan fotokopi dokumen rangkap dua agar tidak bolak-balik ke tukang fotokopi, dan datanglah pagi hari agar antrean belum terlalu panjang. Balik nama motor bekas bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Karena rincian biaya bisa berubah mengikuti ketentuan terbaru, tidak ada salahnya menghubungi Samsat Boyolali terlebih dahulu untuk konfirmasi sebelum datang.

Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri; disusun redaksi boyolali.net. Peristiwa penulisan: Rabu, 21 Oktober 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *