Biaya Daftar Merek Dagang UMKM Cuma Rp500 Ribu, Ini Cara Resmi Mendaftarkannya di DJKI

UMKM32 Views

BOYOLALI – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini bisa melindungi nama dagangnya dengan biaya yang jauh lebih ringan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif pendaftaran merek hanya Rp500.000 per kelas barang atau jasa untuk pemohon UMK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Dalam ketentuan yang sama, tarif pemohon umum justru naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas. Artinya, pelaku UMK menghemat hingga Rp2,3 juta per kelas dibandingkan pemohon umum. Selisih yang cukup besar ini menjadi peluang bagi pelaku usaha kecil di Boyolali untuk segera mengamankan identitas bisnisnya, mulai dari nama warung, merek makanan ringan, hingga logo produk olahan susu khas Kota Susu.

Untuk mendapatkan tarif khusus UMK, pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, yakni surat rekomendasi UMK dari dinas terkait, Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko skala mikro atau kecil, sertifikat pendirian Perseroan Perorangan, atau pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga:

Pendaftaran merek dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkahnya sederhana: buat akun, lakukan penelusuran kesamaan merek agar nama yang diajukan tidak mirip dengan merek yang sudah terdaftar, lalu isi data pemohon, unggah etiket atau label merek beserta dokumen persyaratan, dan lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai billing yang diterbitkan sistem.

Tahapan setelah permohonan diajukan meliputi pemeriksaan formalitas, masa publikasi sanggahan, hingga pemeriksaan substantif oleh tim ahli. Pemerintah menargetkan proses verifikasi selesai maksimal enam bulan.

Indonesia menganut sistem first-to-file, yaitu perlindungan diberikan kepada pihak yang mendaftarkan mereknya lebih dulu, bukan yang paling lama memakai. Karena itu pelaku usaha disarankan mendaftarkan merek sejak awal, bukan setelah usahanya besar. Merek yang telah terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang secara berkala setiap 10 tahun.

Merek bukan sekadar nama, melainkan aset bernilai ekonomi yang membangun kepercayaan konsumen. Bagi UMKM Boyolali yang hendak memperluas pasar, dari toko kelontong daring hingga oleh-oleh khas daerah, sertifikat merek menjadi modal penting untuk menaikkan nilai jual produk.

Sumber: DJKI Kementerian Hukum; PP Nomor 30 Tahun 2026; Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026; inacraftnews.com; Hukumonline.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *