Keluarga Korban Sate Maut Ngemplak Tuntut Terdakwa Dihukum Mati

Kriminal34 Views

BOYOLALI — Belasan anggota keluarga korban kasus “sate maut” di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (20/10/2026). Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar terdakwa Purwadi Wahyudi dijatuhi hukuman mati.

Kedatangan keluarga korban bukan sekadar untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka juga ingin menyuarakan tuntutan keadilan sekaligus memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus mendapat perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan spanduk yang dibawa keluarga menjadi sarana untuk menyampaikan perasaan dan aspirasi mereka. “Intinya banner-banner yang mereka bawa itu sebagai pengganti isi hati mereka (keluarga),” kata Wiwik, Selasa.

Baca juga:

Menurut Wiwik, keluarga korban berharap perkara tersebut terus dikawal secara ketat hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. “Supaya masyarakat tahu agar ini dikawal ketat sampai titik darah penghabisan,” ujarnya. Sejak awal, keluarga korban menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati. “Harapan mereka memang hukuman mati,” katanya.

Wiwik menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan riwayat perilaku terdakwa yang dinilainya mengkhawatirkan, namun ia tidak bersedia mengungkapkan lebih jauh hal-hal yang dimaksud kepada publik. “Karena memang, riwayat (terdakwa) sudah sangat mengerikan,” ujarnya. Ia juga mengisyaratkan bahwa perkara yang menjadi perhatian keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan tindak pembunuhan. “Apa yang dilakukan itu tidak hanya pembunuhan saja. Tapi ndak mungkin saya sampaikan di sini,” katanya.

Kasus sate maut bermula ketika Aminah (57), warga Desa Sindon, Ngemplak, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah menyantap sate ayam kiriman dari orang tak dikenal sehari sebelumnya. Sate tersebut dikirim melalui jasa ojek online menggunakan akun fiktif. Polisi kemudian menetapkan Purwadi Wahyudi (40), menantu korban, sebagai tersangka. Dalam dakwaan jaksa, sate ayam yang dibeli di Kartasura itu diduga dicampur racun tikus oleh terdakwa. Polisi melakukan ekshumasi makam korban pada 30 Mei 2026, dan hasil laboratorium forensik yang keluar pada 2 Juni 2026 memastikan korban meninggal akibat keracunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang perdana digelar di PN Boyolali pada Selasa, 22 September 2026.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuniar Syamriyadi Nugroho memutuskan menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan putusan sela tersebut, perkara memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keluarga korban berharap persidangan berjalan hingga tuntas dan putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi harapan mereka akan keadilan. Kedatangan mereka ke PN Boyolali menjadi penegas bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi Aminah akan terus dikawal sampai titik darah penghabisan.

Sumber: KabarTerkiniNews.co.id (“Keluarga Korban Sate Maut Datangi PN Boyolali, Tuntut Tersangka dihukum Mati”, terbit 21 Oktober 2026), PeristiwaSolo.com, FokusJateng.com
Tanggal peristiwa: 20 Oktober 2026

Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *