Kurir Sabu 70 Gram Dibekuk di Ngemplak, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Boyolali

Kriminal32 Views

BOYOLALI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial MS (46) diamankan petugas saat diduga berperan sebagai kurir sabu, Sabtu (10/10/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cendrawasih, Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Saat penggeledahan badan dan barang bawaannya berupa tas selempang putih, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Boyolali. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan MS. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya saat berada di pinggir jalan,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga:

Dari keterangan awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diduga diambil MS melalui sistem penempatan barang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi juga mengungkap rekam jejak tersangka. MS diketahui pernah terlibat perkara narkotika pada 2007, 2009, dan 2019. “Petugas masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk menelusuri asal-usul barang, peran MS dalam rantai distribusi, serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Yos Guntur.

Selain kasus di Boyolali, Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengungkap peredaran obat-obatan keras di Kota Semarang. Seorang pria berinisial MIF (27) diamankan di Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (8/10/2026) malam, dengan barang bukti 3.000 butir obat berwarna kuning yang disimpan di dalam sepeda motornya. Obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seorang pria bernama Riyan yang kini berstatus DPO.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap adanya jaringan lain, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Polda Jateng mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.

Sumber: Jatengpos.co.id. Foto ilustrasi: Polisi Indonesia, CC BY-SA 2.0 oleh sbamueller via Wikimedia Commons.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *