Cara Perpanjang SIM Online 2026 di Boyolali: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Otomotif89 Views

BOYOLALI, boyolali.net — Warga Boyolali yang masa berlaku SIM-nya tinggal hitungan hari kini tidak perlu antre lama di Satpas. Perpanjangan SIM bisa diurus sepenuhnya lewat HP memakai aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, dan SIM baru dikirim langsung ke alamat pemohon.

Layanan perpanjangan SIM online dijalankan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (juga dikenal sebagai SINAR – SIM Nasional Presisi). Setelah pengajuan diverifikasi dan pembayaran lunas, pemohon bisa memilih SIM dikirim melalui Pos Indonesia atau diambil langsung di Satpas yang dipilih saat pengajuan.

Perlu dicatat, perpanjangan secara online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, pemohon tidak bisa memperpanjang secara online dan harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh proses seperti penerbitan baru.

Baca juga:

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan, siapkan dulu dokumen dalam bentuk digital dan pastikan terbaca jelas agar tidak ditolak sistem:

  • Foto e-KTP yang masih berlaku.
  • Foto SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Pas foto formal berlatar belakang biru, resolusi minimal 480 x 640 piksel.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi e-Rikkes, misalnya erikkes.id.
  • Hasil tes psikologi dari platform resmi, misalnya app.eppsi.id.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Online 2026

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut rincian tarif yang berlaku pada 2026:

  • PNBP perpanjangan SIM A: Rp80.000; SIM C: Rp75.000.
  • Biaya layanan aplikasi: Rp10.000.
  • Tes psikologi online: sekitar Rp37.500.
  • Tes kesehatan jasmani (e-Rikkes): sekitar Rp35.000.
  • Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp50.000.
  • Ongkos kirim Pos Indonesia: menyesuaikan jarak dan layanan yang dipilih.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI yang diterbitkan setelah dokumen diverifikasi. Tarif dapat berubah mengikuti regulasi, jadi selalu ikuti angka yang muncul di aplikasi saat pengajuan.

Langkah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store, lalu daftar memakai nomor HP aktif dan verifikasi kode OTP.
  2. Buat PIN keamanan, lengkapi profil (NIK, nama lengkap, email), lalu verifikasi e-KTP sesuai instruksi aplikasi.
  3. Buka menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan.
  4. Pilih Satpas yang memproses — warga Boyolali dapat memilih Satpas Polres Boyolali.
  5. Tentukan metode pengambilan: dikirim ke alamat atau diambil langsung di Satpas.
  6. Lakukan pembayaran via virtual account BNI, lalu pantau status pengajuan lewat menu Transaksi.
  7. Setelah SIM diterima, isi survei kepuasan pelanggan sebagai tahap akhir.

Tips agar Pengajuan Lancar

Ajukan perpanjangan 3–14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa agar ada waktu bila berkas perlu diperbaiki. Bila ingin menghemat ongkos kirim, pilih opsi ambil langsung di Satpas Polres Boyolali.

Dengan layanan online ini, mengurus SIM menjadi jauh lebih praktis tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Siapkan dokumen sejak awal, ikuti setiap langkah dengan teliti, dan SIM baru akan tiba tanpa antre.

INFO BELANJA

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *