BOYOLALI, boyolali.net — Seorang pria berinisial MBP (27) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di kawasan Medoho Seruni, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Ia diringkus di rumahnya di Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (14/10) sekitar pukul 23.05 WIB.
Tersangka diduga memanfaatkan pengetahuannya tentang lingkungan kos untuk mengambil motor korban beserta kuncinya. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Jumani, mengatakan MBP ditangkap di rumahnya karena polisi sudah lebih dulu mengincar gerak-geriknya.
“Kita tangkap di rumahnya pelaku. Karena pelaku ini kan kos di daerah Gayamsari, dia tahu seluk-beluk kos. Dia tahu tempat naruh kunci motor itu. Sudah diincar,” kata Jumani saat dikonfirmasi Jateng Pos, Minggu (18/10).
Baca juga:
- Tiga Perempuan Diduga Curi Gelang Emas Rp18 Juta di Boyolali
- Emak-emak Terekam CCTV Curi Gelang Emas Rp18 Juta di Pasar Sunggingan
- Komplotan Emak-Emak Diduga Curi Gelang Emas Senilai Rp18 Juta di Toko Emas Srikandi
Kronologi Pencurian
Kasus pencurian itu bermula pada Sabtu (10/10) malam. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 2339 CRE di area kos, kemudian beristirahat di kamarnya. Untuk menyamarkan, korban menyembunyikan kendaraan tersebut di balik mobil agar tidak terlihat dari luar.
Namun upaya itu sia-sia. Saat bangun pada Minggu (11/10) pagi, korban mendapati motornya telah hilang. Menurut Jumani, tersangka mengetahui lokasi motor dan tempat penyimpanan kuncinya karena pernah tinggal di lingkungan kos yang sama.
“Kuncinya sudah dilepas, cuma ditaruh di semacam gantungan tas di jaket motor, cuma nggak dikunci stang,” ujar Jumani. Tersangka diduga merayap di bawah mobil untuk mengambil kunci tersebut. Setelah mendapatkan kunci, tersangka membawa kabur motor itu ke rumahnya di Boyolali.
Residivis Penggelapan
Polisi menyebut MBP tidak memiliki pekerjaan dan tidak mempunyai sepeda motor sendiri. Tersangka juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan pada 2023 dan baru keluar dari penjara.
Atas perbuatannya, MBP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mengunci setang motor dan menyimpan kunci di tempat yang aman. Jangan meletakkan kunci sembarangan, termasuk di lingkungan kos atau tempat tinggal sendiri, karena pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan tersebut.
Sumber: Jateng Pos, 18 Oktober 2026
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












