BOYOLALI, boyolali.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Agus Ratmono, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/10/2026).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kevin Ryana dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim diketuai Michael Last Yuliar Syamriyadi, didampingi hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Agus Ratmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:
- Dugaan Pencurian Aluminium di PT Adilmart Boyolali, Kepergok Warga
- Minggu Kasih di GKI Boyolali, Polres Ajak Jaga Toleransi dan Kamtibmas
- Polres Boyolali Perkuat Pengamanan Yamaha Cup Race 2026 di Sirkuit Mojosongo
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RATMONO Bin DARMO dengan pidana mati,” tegas Kevin Ryana saat membacakan tuntutan di PN Boyolali, Rabu.
Kekejaman Tak Manusiawi Jadi Poin Memberatkan
JPU membeberkan deretan poin memberatkan yang melandasi tuntutan maksimal tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Agus tega menenggelamkan kepala anak korban berinisial AO (6 tahun) ke dalam ember berisi air secara berulang kali, menusuk leher belakang korban dengan gunting, hingga korban tewas.
Tak berhenti di situ, Agus juga menyerang Daryanti (ibu dari AO) secara kalap. Korban disayat dan ditusuk berkali-kali menggunakan pisau pemotong (cutter) serta gunting, hingga menderita 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan 5 luka memar di area kepala dan leher. Kondisi itu sempat mengancam jiwanya dan membutuhkan waktu pemulihan hingga tiga bulan.
Motif perampokan sadis ini, menurut penyidikan, dipicu oleh kekalahan bermain judi online. Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka depresi usai kalah judi online, lalu nekat merampok rumah juragan sate di Desa Pengkol. Usai menghabisi korban, Agus membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 4735 BMD milik korban.
Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang helm, sarung tangan, pakaian, sepatu, masker, hingga pelat nomor ke sungai, sebelum akhirnya menggadaikan motor tersebut. “Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Kevin seraya menambahkan bahwa rasa penyesalan terdakwa baru muncul setelah diringkus polisi.
Terdakwa Terguncang, Pledoi Pekan Depan
Kevin mengungkapkan, usai mendengar tuntutan mati tersebut, ekspresi terdakwa terlihat terguncang secara psikologis. “Tatapannya kosong, seperti menahan tangis. Nge-blank ketika dimintai tanggapan,” kata dia.
Sikap dingin terdakwa disebut makin terlihat ketika ia mengabaikan rintihan Daryanti yang sempat menawarkan pelunasan utang serta menyerahkan uang tunai asalkan nyawa mereka diampuni. Agus tetap mengeksekusi korban dan kabur membawa motornya.
Menanggapi tuntutan mati dari JPU, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, menyatakan akan merumuskan nota pembelaan (pledoi). “Kami akan mempelajari dulu yang akan dituangkan dalam sidang pembelaan dan pekan depan kami akan melakukan pembelaan,” ujar Ari.
Sumber: Solopos/Espos.id. Peristiwa tuntutan: Rabu, 21 Oktober 2026, PN Boyolali.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






