UMK Boyolali 2026 Rp2.537.949, Ini Dampaknya bagi Pekerja

Wisata59 Views

Upah minimum untuk wilayah Boyolali sudah resmi diputuskan dan berlaku sejak 1 Januari 2026. UMK Boyolali 2026 ditetapkan sebesar Rp2.537.949 per bulan. Angka ini naik Rp141.351 dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp2.396.598, atau naik sekitar 5,9 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Diskopnaker Boyolali, Agus Setyo Winarno, membenarkan angka tersebut kepada Espos. Kepala Diskopnaker Boyolali Sawitri Danik Rahayuni menyebut Bupati Boyolali Agus Irawan mengakomodasi aspirasi dua pihak setelah rapat Dewan Pengupahan mengalami deadlock. KSPN Boyolali dan Apindo Boyolali kemudian menemui Bupati di kantornya pada 22 Desember 2025.

Di kancah Soloraya, posisi Boyolali turun satu peringkat. Tahun 2026, urutan UMK tertinggi adalah Karanganyar Rp2.592.154,06, disusul Kota Solo Rp2.570.000, Klaten Rp2.538.691, Boyolali Rp2.537.949, Sukoharjo Rp2.500.000, Sragen Rp2.337.700, dan Wonogiri Rp2.335.126. Klaten menggeser Boyolali dari posisi ketiga dengan selisih kurang dari Rp1.000 saja.

Baca juga:

Apa Arti UMK Boyolali 2026 bagi Pekerja

Bagi pekerja dan buruh di Boyolali, UMK ini menjadi acuan gaji minimum yang wajib dipatuhi perusahaan. Perusahaan tidak diperbolehkan membayar pekerja di bawah angka Rp2.537.949 per bulan. Kenaikan sekitar 5,9 persen mungkin terasa kecil, tetapi tambahan Rp141.351 tetap memberi ruang daya beli yang lebih besar di awal tahun. Sesuai aturan pengupahan yang berlaku, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Cara Mengecek Gaji Sudah Sesuai UMK atau Belum

Pekerja bisa mengecek slip gaji bulanan, lalu membandingkannya dengan angka UMK Boyolali 2026. Bila masih ragu, tanyakan langsung ke bagian HRD tempat bekerja. Jika gaji pokok ternyata di bawah ketentuan, pekerja berhak melapor ke Diskopnaker Boyolali untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan. Simpan bukti slip gaji dan kontrak kerja sebagai dokumen pendukung. Langkah ini penting agar hak pekerja terlindungi.

Bagi Pencari Kerja, UMK Jadi Acuan Negosiasi

Untuk pencari kerja di Boyolali, UMK 2026 menjadi dasar saat menegosiasikan tawaran gaji dalam proses rekrutmen. Tawaran gaji yang berada di bawah angka UMK perlu ditanyakan dasar penghitungannya kepada pihak perusahaan. Memahami angka ini membuat pencari kerja lebih percaya diri sebelum menandatangani kontrak. Boyolali yang berada di peringkat empat Soloraya menawarkan keseimbangan antara peluang kerja dan biaya hidup.

Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap hubungan industrial di Boyolali berjalan kondusif dan daya saing usaha tetap terjaga. Keputusan gubernur tersebut menjadi rujukan resmi hingga ada penetapan berikutnya.

Sumber: Solopos/Esposin, Dealls.com, kabarcepu.id. UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, diterbitkan 24 Desember 2025.

Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *