BOYOLALI — Warga Kabupaten Boyolali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis kini tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Boyolali. Layanan SIM Keliling Boyolali hadir di sejumlah titik setiap pekan, mulai dari Alun-Alun Boyolali hingga kecamatan-kecamatan, dengan jam layanan pagi hingga siang hari.
Layanan SIM Keliling Boyolali ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lewat layanan ini — pemiliknya harus membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti tes teori dan praktik. Karena itu, warga disarankan datang sebelum masa berlaku SIM habis, idealnya satu sampai dua minggu sebelumnya.
Berikut jadwal SIM Keliling Boyolali yang berlaku: Senin pukul 08.00–12.00 WIB di Halaman Parkir Utara Alun-Alun Boyolali, Selasa pukul 08.00–12.00 WIB di depan Kantor Kecamatan Mojosongo, Rabu pukul 08.00–12.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Boyolali Kota, Kamis pukul 08.00–12.00 WIB di depan Pasar Sunggingan, dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB di depan Satlantas Polres Boyolali. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, terutama bila ada hari libur nasional atau penyesuaian operasional, jadi konfirmasikan dulu ke Satlantas Polres Boyolali sebelum berangkat.
Baca juga:
- Cara Perpanjang SIM Online 2026, Tak Perlu Antre di Satpas untuk Warga Boyolali
- Cara Mengurus BPKB Hilang di Boyolali: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 2026: Lokasi, Jam, dan Syaratnya
Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Boyolali
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Boyolali, siapkan dokumen berikut agar prosesnya cepat: KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta formulir permohonan perpanjangan yang diisi lengkap. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi umumnya tersedia di lokasi layanan, sehingga warga tidak perlu mengurusnya jauh-jauh hari.
Biaya Perpanjang SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di luar itu, ada biaya tes kesehatan sekitar Rp25.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000. Siapkan uang tunai secukupnya, karena pembayaran di lokasi umumnya dilakukan secara tunai.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
Prosedurnya cukup sederhana. Datang ke lokasi SIM Keliling Boyolali sesuai jadwal, isi formulir permohonan, lalu jalani tes kesehatan dan tes psikologi di tempat. Setelah itu serahkan seluruh dokumen kepada petugas, lakukan pembayaran, dan tunggu pencetakan SIM baru. Sebelum pulang, periksa kembali data pada SIM baru — nama, alamat, dan masa berlaku — agar tidak ada kesalahan cetak.
Agar tidak kecele, datanglah lebih awal karena antrean biasanya memanjang menjelang siang. Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir dan pastikan semua fotokopi sudah disiapkan dari rumah. Bila tidak sempat mengejar jadwal SIM Keliling Boyolali, warga tetap bisa datang langsung ke Satpas Polres Boyolali di Jl. Merapi No. 1, Boyolali, atau memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online.
Sumber: jadwalsimkeliling.info (diakses 6 November 2026); Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu; konfirmasikan ke Satlantas Polres Boyolali sebelum datang.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






