Membeli motor bekas kini semakin populer di Boyolali. Selain harganya lebih ramah di kantong, urusan balik nama motor juga makin ringan di tahun 2026. Mulai 5 Januari 2026, bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas (BBNKB II) resmi dihapus — pemilik motor seken tidak lagi membayar bea balik nama.
Penghapusan BBNKB II berarti biaya pengurusan dokumen atas nama baru jauh lebih murah. Pemilik baru hanya membayar biaya administrasi penerbitan dokumen, pajak tahunan, dan sumbangan wajib asuransi kecelakaan. Lantas, berapa total biayanya dan apa saja syaratnya?
Balik nama adalah proses mengubah data kepemilikan kendaraan di STNK dan BPKB dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah transaksi jual beli, agar kendaraan tercatat resmi atas nama Anda. Syaratnya pun sederhana: KTP asli pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, dan kuitansi jual beli yang bermaterai Rp10.000. KTP pemilik lama sudah tidak dibutuhkan lagi.
Baca juga:
- 7 Penyebab Motor Boros Bensin dan Cara Mengatasinya
- Bangjo Andong Boyolali Resmi Beroperasi, Warga Minta Durasi Lampu Hijau Diperpanjang
Tahapan pengurusannya dimulai dengan cek fisik kendaraan di Samsat — petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah itu, serahkan seluruh dokumen ke loket balik nama untuk diverifikasi, lalu lakukan pembayaran di kasir. STNK baru atas nama Anda biasanya bisa langsung dibawa pulang hari itu juga, sedangkan BPKB baru membutuhkan waktu beberapa hari karena dicetak di Ditlantas Polda Jateng.
Rincian Biaya Balik Nama Motor 2026
Berikut rincian biaya resmi balik nama motor bekas di tahun 2026 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
- Bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II): gratis (Rp0)
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp60.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
- SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp35.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai nilai di STNK
Total biaya administrasi dokumennya sekitar Rp420.000, belum termasuk pajak tahunan. Jika motor yang dibeli berasal dari luar Boyolali — misalnya pelat Solo atau Semarang — pemilik wajib mengurus mutasi antarwilayah dengan tambahan biaya Rp150.000 untuk sepeda motor.
Kenapa Balik Nama Wajib Dilakukan?
Ada tiga keuntungan utama balik nama. Pertama, bayar pajak tahunan tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Kedua, kepemilikan tercatat resmi sehingga aman dari sisi hukum jika kendaraan terlibat masalah. Ketiga, proses jual kembali motor menjadi jauh lebih mudah karena data pembeli lama tidak bersinggungan.
Bagi warga Boyolali, pengurusan dilakukan di Kantor Samsat tempat motor terdaftar. Datanglah pagi hari dengan membawa dokumen lengkap, dan siapkan juga fotokopi KTP untuk mempercepat proses antrean. Besar pajak kendaraan (PKB) dapat diperkirakan dari lembar TBPKP atau STNK lama.
Satu hal yang perlu diingat: bila pajak tahun sebelumnya menunggak, denda keterlambatan tetap harus dilunasi sebelum balik nama bisa diproses. Jadi, pastikan tidak ada tunggakan agar proses berjalan lancar.
Sumber: PP Nomor 76 Tahun 2020; Otomotifnet.com, abmgarage.com — 2026.
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












