Cara Cek dan Bayar PBB Online di Boyolali, Cukup dari HP

Ekonomi38 Views

BOYOLALI — Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan atau antre di bank. Warga Boyolali bisa mengecek tagihan dan membayar PBB secara online langsung dari ponsel. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

PBB adalah pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun. Untuk mengecek tagihan, hal pertama yang wajib disiapkan adalah Nomor Objek Pajak atau NOP. NOP adalah nomor identitas objek pajak Anda yang tercetak pada SPPT PBB tahun berjalan atau pada bukti bayar (STTS) tahun lalu.

Pemkab Boyolali menyediakan laman resmi untuk mengecek tagihan PBB secara online. Buka alamat https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan, lalu masukkan NOP dan tahun pajak. Sistem akan menampilkan besarnya tagihan PBB yang harus dibayar, termasuk tunggakan bila ada.

Baca juga:

Cara Bayar PBB Online Boyolali

Menurut Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, alur pembayaran PBB online diawali dengan mengambil kode bayar melalui laman sipad.boyolali.go.id. Kode bayar inilah yang kemudian dipakai saat membayar lewat kanal-kanal berikut.

Kanal pembayaran yang tersedia cukup beragam: i-banking Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, GoPay, hingga Bukalapak. Khusus untuk pembayaran lewat Tokopedia, pilih menu pajak kemudian jenis PBB Kabupaten Boyolali, lalu isi Nomor Objek Pajak dengan kode bayar yang diperoleh dari SIPAD.

Pastikan NOP yang dimasukkan benar agar pembayaran tercatat untuk objek pajak yang tepat. Setelah transaksi selesai, simpan bukti bayar elektronik sebagai arsip. Bukti tersebut bisa dipakai sebagai referensi saat mengurus administrasi lain, misalnya balik nama atau keperluan bank.

Jangan Sampai Kena Denda

PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak SPPT diterima wajib pajak. Tagihan PBB umumnya diterbitkan pada awal tahun, sekitar Januari hingga Maret, sehingga sebaiknya segera cek dan bayar begitu SPPT terbit.

Keterlambatan pembayaran PBB bisa dikenai sanksi berupa denda administrasi. Karena itu, manfaatkan kemudahan pembayaran online agar kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu tanpa harus repot datang ke loket.

Bila mengalami kendala saat mengakses laman atau kode bayar tidak keluar, warga bisa menghubungi BKD Kabupaten Boyolali atau datang langsung ke kantor pelayanan untuk pendampingan.

Sumber: sipad.boyolali.go.id; Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali via laporgub.jatengprov.go.id; kiosbank.id

Info Belanja

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *