BOYOLALI — Warga Boyolali yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) hampir habis kini tak perlu lagi antre lama di Satpas. Perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan sepenuhnya secara online lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR. Semua proses, mulai dari pengajuan, pembayaran, hingga pengiriman SIM baru, bisa dikerjakan dari rumah.
Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang sibuk bekerja dan tidak sempat datang langsung ke Satpas. Yang dibutuhkan hanyalah ponsel pintar, koneksi internet, serta dokumen persyaratan yang difoto dengan jelas.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain foto e-KTP yang masih berlaku, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, serta pas foto terbaru berlatar belakang biru beresolusi 480 x 640 piksel. Pemohon juga harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani melalui erikkes.id dan hasil tes psikologi melalui app.eppsi.id.
Baca juga:
- Balik Nama Motor Bekas 2026: Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya
- 7 Penyebab Motor Boros Bensin dan Cara Mengatasinya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 2026: Lokasi, Jam, dan Syaratnya
Langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi
Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store. Masukkan nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP, lalu buat PIN keamanan. Lengkapi profil dengan NIK, nama lengkap, dan alamat email, kemudian lakukan verifikasi E-KTP melalui fitur foto liveness. Akun perlu diaktivasi melalui tautan yang dikirim ke email.
Setelah akun aktif, pilih menu SIM lalu klik Perpanjangan SIM. Unggah seluruh dokumen pendukung, pilih SATPAS penerbit — warga Boyolali bisa memilih SATPAS Boyolali bila ingin mengambil SIM secara langsung — lalu tentukan metode penerimaan: diambil sendiri atau dikirim ke rumah melalui POS Indonesia. Masukkan juga nomor rekening pengembalian sebagai antisipasi bila pengajuan ditolak.
Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI yang tersedia di aplikasi. Status pengajuan bisa dipantau kapan saja melalui menu Transaksi. Setelah SIM baru diterima, pemohon diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan sebagai tahap akhir.
Biaya Perpanjang SIM Online 2026
Tarif resmi (PNBP) perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Namun biaya tersebut belum termasuk komponen lain.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi sekitar Rp37.500 hingga Rp57.500, tes kesehatan jasmani sekitar Rp50.000, biaya layanan aplikasi sekitar Rp10.000, serta ongkos kirim yang menyesuaikan jarak dan layanan — layanan ekspres berkisar Rp31.500, sedangkan reguler lebih murah. Secara keseluruhan, total biaya yang dikeluarkan umumnya berkisar Rp200.000 hingga Rp280.000, belum termasuk biaya administrasi bank.
Perhatikan Masa Berlaku SIM
Perpanjangan online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pengajuan idealnya dilakukan 3 hingga 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak terkendala administrasi. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak bisa memperpanjang dan harus membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Pastikan seluruh foto dokumen terlihat jelas dan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas di KTP. Dokumen yang buram atau tidak terbaca menjadi penyebab umum pengajuan ditolak sistem.
Sumber: oto.mounture.com, astraotoshop.com, umsu.ac.id, popmama.com
INFO TOKO
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






