BOYOLALI — Paspor menjadi dokumen wajib bagi warga yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk ibadah umrah, wisata, maupun keperluan kerja. Kabar baiknya, warga Boyolali kini bisa mengurus paspor baru dengan alur yang semakin mudah: pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, lalu pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih.
Untuk mengajukan paspor baru, pemohon dewasa wajib menyiapkan dokumen utama yang masih berlaku, yakni KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dari akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum jelas dalam dokumen tersebut. Bagi yang sudah pernah memiliki paspor, siapkan pula paspor lama untuk proses penggantian.
Soal biaya, tarif resmi (PNBP) yang berlaku saat ini adalah Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman. Sementara paspor elektronik 48 halaman dikenakan Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun. Masa berlaku sepuluh tahun diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Tersedia pula layanan percepatan — paspor selesai di hari yang sama — dengan tambahan biaya Rp1.000.000 di luar tarif paspor.
Baca juga:
- Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Secara Online 2026, Tak Perlu Bolak-balik Disdukcapil
- Cara Buat SKCK Online 2026 di Boyolali: Syarat, Biaya Rp30 Ribu
- Cara Cek dan Bayar PBB Online di Boyolali, Cukup dari HP
Daftar Dulu Lewat Aplikasi M-Paspor
Alur pendaftaran dimulai dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel, membuat akun, lalu mengisi data diri serta memilih kantor imigrasi beserta jadwal kedatangan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran untuk diselesaikan melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Pada hari yang dijadwalkan, datanglah tepat waktu dengan membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya ukuran A4. Di kantor imigrasi, pemohon akan menjalani wawancara singkat dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah serta sidik jari. Imigrasi mengimbau pemohon memberikan keterangan yang benar dan jujur selama proses wawancara berlangsung.
Warga Boyolali ke Kantor Imigrasi Surakarta
Kabupaten Boyolali masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Nomor 8, Colomadu, Surakarta. Saat memilih lokasi di aplikasi M-Paspor, warga Boyolali dapat memilih kantor ini atau unit layanan paspor terdekat lainnya yang tersedia di dalam aplikasi.
Agar proses berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen dalam kondisi baik dan data antar-dokumen konsisten satu sama lain. Perhatikan pula denda yang berlaku: penggantian paspor karena hilang dikenakan denda Rp1.000.000, sedangkan karena rusak Rp500.000. Simpan paspor di tempat yang aman setelah diterbitkan agar tidak perlu mengurus penggantian sebelum waktunya.
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps
Sumber: imigrasi.go.id — Selasa, 20 Oktober 2026






