BOYOLALI — Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rusak atau hilang tidak harus membuat warga bolak-balik ke kantor pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini membuka layanan pengajuan penggantian KTP-el secara online, sehingga warga Boyolali bisa mengurusnya dari rumah sebelum mengambil hasilnya di kantor.
Perbedaan utama terletak pada syarat awalnya. Untuk KTP yang hilang, warga wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KTP yang rusak — misalnya tertekuk, terkelupas, atau chip-nya tidak lagi terbaca — cukup membawa fisik KTP yang rusak tersebut sebagai pengganti surat keterangan kehilangan.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), KTP-el yang rusak (untuk kasus rusak), surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk kasus hilang), serta surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan bila diminta kantor pelayanan setempat. Dokumen-dokumen tersebut difoto atau dipindai untuk diunggah ke kanal online.
Baca juga:
- Cara Perpanjang SIM Online 2026 di Boyolali, Tak Perlu Antre di Satpas
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 2026: Lokasi, Jam, dan Syaratnya
- Balik Nama Motor Bekas 2026: Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Cara Mengajukan Penggantian KTP Secara Online
Langkah pengajuannya relatif sederhana. Pertama, akses kanal resmi layanan Dukcapil — melalui aplikasi, situs, atau nomor layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Boyolali. Kedua, buat akun dan isi formulir pengajuan penggantian KTP-el, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah difoto atau dipindai. Ketiga, pilih jadwal kedatangan atau pengambilan sesuai ketentuan, kemudian simpan nomor antrean atau bukti pengajuan yang muncul di layar.
Pengambilan KTP Baru dan KTP Digital
Setelah pengajuan disetujui, KTP-el yang baru dapat diambil di kantor Disdukcapil atau kecamatan sesuai jadwal yang diberikan, dengan membawa bukti pengajuan dan dokumen asli untuk verifikasi. Bagi warga yang membutuhkan identitas sementara selagi menunggu, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Ditjen Dukcapil juga dapat digunakan sebagai KTP digital resmi yang tersimpan di ponsel.
Perlu dicatat, alur dan kanal layanan di setiap daerah bisa berbeda dan diperbarui sewaktu-waktu. Sebelum berangkat, warga disarankan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Disdukcapil Kabupaten Boyolali melalui kanal resminya agar syarat dan jadwal yang dibawa sudah sesuai.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps
Sumber: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri







