BOYOLALI — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan “Sate Maut” memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak perlawanan terdakwa PW atas eksepsinya dalam sidang beragenda putusan sela yang digelar pada Selasa (13/10/2026).
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuniar Syamriyadi Nugroho. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gideon Ardana, menjelaskan bahwa majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa PW. Selain itu, biaya perkara ditangguhkan sampai dengan adanya putusan akhir.
Baca juga:
- Pelaku Penembakan Tukang Tambal Ban di Boyolali Tertangkap, Motif Utang Piutang dengan Kakak Korban
- Pelaku Penembakan di Boyolali Akui Sudah Punya Air Gun 2 Tahun, Beli COD Rp5 Juta
- Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu di Boyolali, Kurir 70 Gram Dibekuk
Dalam hukum acara pidana, putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai, sebagai tanggapan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap surat dakwaan. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, surat dakwaan jaksa dinyatakan sah dan sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Menurut Gideon, setelah putusan sela dibacakan tidak ada tanggapan dari pihak penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Kedua belah pihak dinyatakan menerima putusan tersebut, sehingga agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini dikenal publik dengan sebutan “Sate Maut” karena berkaitan dengan dugaan penggunaan sate beracun. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut telah menyiapkan sisa sampel sate beracun tersebut sebagai salah satu barang bukti yang akan diuji di persidangan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali mendakwa terdakwa PW dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan dakwaan subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan jeratan pasal pembunuhan berencana tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Gideon menegaskan, persidangan akan dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan para saksi, keterangan ahli forensik, bukti digital, hingga sisa sampel sate beracun yang diduga digunakan terdakwa dalam aksinya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Boyolali berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Sumber: fokusjateng.com, Selasa (13/10/2026)






