Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu di Boyolali, Kurir 70 Gram Dibekuk

Kriminal60 Views

BOYOLALI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Boyolali. Seorang pria berinisial MS (46) yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu seberat bruto 70 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cendrawasih Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Informasi pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Yos Guntur, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk keberadaan MS, lalu mengamankannya saat berada di pinggir jalan.

Baca juga:

“Dalam penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas selempang putih, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram. Berdasarkan keterangan awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Yos Guntur.

Barang tersebut diduga diambil pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB melalui sistem penempatan barang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Dari hasil pendalaman, MS ternyata bukan pemain baru — ia pernah terlibat perkara narkotika pada 2007, 2009, dan 2019.

Petugas masih mendalami keterangan MS untuk menelusuri asal-usul barang, peran MS dalam rantai distribusi, serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam rangkaian pengungkapan yang sama, Ditresnarkoba Polda Jateng juga mengamankan seorang pria berinisial MIF (27) di rumah orang tuanya di wilayah Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 21.00 WIB. MIF diduga mengedarkan 3.000 butir obat keras berwarna kuning tanpa hak, yang disimpan di dalam sepeda motor miliknya. Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan itu diduga diperoleh dari seorang pria bernama Riyan yang juga berstatus DPO.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap jaringan lain, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Sumber: jatengpos.co.id, “Ditresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu di Boyolali dan 3.000 Butir Obat Keras di Semarang” (14/10/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *