Jaksa Jadi Kabag Hukum, Pemkab Boyolali Rombak Pejabat demi Layanan

Berita, Politik37 Views

Siapa yang duduk di kursi pejabat pemerintah daerah menentukan seberapa cepat urusan warga diselesaikan, dari layanan kependudukan hingga kesehatan. Karena itu, pergantian pejabat di Pemkab Boyolali ikut penting bagi warga.

Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana melantik dan mengambil sumpah 51 aparatur sipil negara (ASN) di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali, Senin (31/8/2026). Angka 51 disampaikan Kepala BKPSDM Boyolali; Fokus Jateng sempat menyebut 52 orang. Tiga pekan kemudian, Senin (21/9/2026), ia kembali melantik lima pejabat di tempat yang sama, seperti dilaporkan infojateng.id.

Intinya

  • Pada 31 Agustus, 51 ASN dilantik: 14 pejabat administrator, 28 pejabat pengawas, dan 9 pejabat fungsional tertentu.
  • Jaksa Agus Robani ditugaskan sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boyolali.
  • Sebanyak 10 pejabat pengawas dipromosikan menjadi pejabat administrator.
  • Pada 21 September, lima pejabat lagi dilantik, termasuk di Dispendukcapil dan Dinas Kesehatan.

Apa pesan Wakil Bupati?

Wabup Fajar meminta para pejabat segera beradaptasi dan berkoordinasi di unit kerja masing-masing agar bisa merespons persoalan masyarakat. “Jabatan ini adalah amanah untuk melayani, bukan dilayani. Tunjukkan dengan dedikasi dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” katanya, seperti dikutip infojateng.id dan Halo Semarang.

Kepada pejabat administrator dan pengawas, ia berpesan agar menjadi pemimpin yang bisa membawa arah, bekerja sama, menyelesaikan masalah, dan menjadi teladan bagi bawahan. Pejabat fungsional diminta terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

Mengapa ada jaksa di jajaran Pemkab?

Salah satu yang dilantik adalah Agus Robani, seorang jaksa yang kini ditugaskan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali. Fokus Jateng menyebut ini baru pertama kali seorang jaksa dilantik menjadi Kabag Hukum Setda Boyolali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali Waskitho Rahardjo mengatakan penugasan itu berawal dari permohonan Bupati Boyolali kepada Kejaksaan Agung. “Intinya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Pemkab Boyolali,” ujarnya, seperti dikutip Fokus Jateng. Ia tidak merinci lebih jauh alasan permohonan tersebut.

Agus Robani sendiri menyatakan siap berbagi pengetahuan sekaligus belajar. “Saya dapat penugasan dari Kejagung. Alhamdulillah, saya siap sharing apa yang saya ketahui. Dan juga siap belajar dan bisa memberikan yang terbaik,” katanya kepada Fokus Jateng.

Soal jabatan Agus sebelumnya, keterangan media berbeda. Infojateng.id dan Halo Semarang menyebut ia sebelumnya Jaksa Madya di Kejaksaan Negeri Boyolali, sedangkan Fokus Jateng menyebut ia sebelumnya menjabat Kasubbid Penyelesaian Aset di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Siapa saja yang dilantik pada 21 September?

Menurut infojateng.id, Umi Khasanah yang sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil kini menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Pandan Arang. Posisinya di Dispendukcapil diisi Gatot Sri Purwanto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Anita Megawati dilantik sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah di Badan Keuangan Daerah, dan posisi lamanya di Setda diisi Hesti Purnawati. Sementara dr. Rovian Cahya Prasetya, sebelumnya dokter di Puskesmas Teras, kini menjadi Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan.

Apa dampaknya bagi warga?

Pemkab Boyolali berharap pengisian dan rotasi jabatan ini mendukung efektivitas organisasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa posisi yang diisi bersentuhan langsung dengan warga, seperti layanan pencatatan sipil dan pengendalian penyakit.

Apa selanjutnya?

Para pejabat baru diminta segera melakukan konsolidasi dan koordinasi di unit kerjanya. Usai pelantikan 21 September, Wabup Fajar menyerahkan surat keputusan kepada pejabat yang dilantik, menandai dimulainya tugas mereka di posisi baru.

Baca juga

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *