Pilkades 2027 di 236 Desa Boyolali Bisa Diikuti Calon Tunggal

Berita, Politik32 Views

Bagi warga desa, pemilihan kepala desa adalah pesta demokrasi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di Boyolali, pesta itu akan digelar serentak pada 2027, dan aturan mainnya kini berubah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali menyatakan Pilkades serentak 2027 membuka kemungkinan calon tunggal. Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo menyampaikan hal itu pada Selasa (1/9/2026), seperti dilaporkan Fokus Jateng. Perubahan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Intinya

  • Sekitar 236 desa di Boyolali dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada 2027.
  • Calon tunggal dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme dan tahapan khusus.
  • Pemkab Boyolali sedang menyusun Perda, lalu Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis.
  • Opsi e-voting tetap dipertahankan, meski tidak wajib di semua desa.

Apa yang berubah dari Pilkades sebelumnya?

Pada Pilkades 2019, calon tunggal tidak diperbolehkan. Setiap desa wajib memiliki minimal dua calon kepala desa. Kini, dengan dasar aturan yang baru, satu calon tetap bisa maju apabila dalam proses pencalonan hanya ada satu kandidat.

Menurut Ari, hal-hal yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 antara lain soal calon tunggal dan masa jabatan. “Secara regulasi, kami menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026,” katanya, seperti dikutip Fokus Jateng.

Meski begitu, ia menegaskan idealnya Pilkades tetap diikuti setidaknya dua calon. Aturan hanya memberi ruang untuk kondisi tertentu ketika calon yang mendaftar ternyata hanya satu.

Apakah calon tunggal otomatis menang?

Tidak begitu saja. Ari mengingatkan agar warga tidak salah paham. “Memungkinkan, tetapi ada mekanisme khusus. Jangan sampai muncul persepsi bahwa calon tunggal bebas begitu saja, karena ada tahapan dan perpanjangan yang harus dilalui,” ujarnya, seperti dikutip Fokus Jateng.

Rincian persyaratan dan tahapan jika hanya ada satu calon akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Jadi, warga maupun bakal calon masih perlu menunggu aturan detail tersebut terbit.

Desa mana saja yang ikut?

Dispermasdes mencatat sekitar 236 desa akan mengikuti Pilkades 2027. Saat berbicara kepada TribunSolo.com pada April 2026, Ari menjelaskan jumlah itu terdiri atas 235 kepala desa yang masa jabatannya habis pada Agustus 2027 dan satu desa yang kepala desanya meninggal dunia, yakni Desa Senden, Kecamatan Selo.

Menurut laporan yang sama, ada 29 desa yang masih dipimpin penjabat (Pj) kepala desa. Seluruhnya juga akan masuk dalam gelaran Pilkades 2027. Ari juga menegaskan kepala desa yang sudah menjabat tiga periode tidak boleh mencalonkan diri kembali.

Bagaimana dengan e-voting?

Boyolali selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pelopor Pilkades dengan sistem e-voting, yaitu pemungutan suara menggunakan perangkat elektronik. Pemkab masih mempertahankan opsi itu untuk 2027.

Namun, tidak semua desa harus memakai e-voting. Pada April lalu, Dispermasdes menyebut penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran dan teknis di masing-masing desa.

Apa selanjutnya?

Saat ini Pemkab Boyolali sedang menyusun Perda sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2026. Setelah Perda rampung, Pemkab akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades 2027.

Tahapan Pilkades direncanakan dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Pemkab Boyolali juga berencana mulai menyosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat pada tahun ini. Warga yang berminat maju sebaiknya mulai mencermati informasi resmi dari Dispermasdes dan pemerintah desa masing-masing.

Baca juga

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *