BOYOLALI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa PW dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan “Sate Maut”. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Boyolali, Selasa (13/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuniar Syamriyadi Nugroho menyatakan dalam amar putusannya bahwa perlawanan dari tim advokat terdakwa Purwadi Wahyuono Bin Sungadi tidak diterima. Majelis hakim pun memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa, serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gideon Ardana, membenarkan putusan tersebut dalam keterangan resminya. Menurutnya, setelah pembacaan putusan sela, kedua pihak yang berperkara tidak menyampaikan tanggapan dan menyatakan menerima putusan. Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga:
- Terduga Pelaku Penembakan Tukang Tambal Ban Boyolali Ditangkap di Perbatasan Purworejo–Kulon Progo
- Pelaku Penembakan Tukang Tambal Ban di Boyolali Masih Buron, Polisi Sisiri CCTV
- Cegah Peredaran Narkoba, Polres Boyolali Bareng TNI dan BNN Gelar Razia Gabungan di Rutan
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 Ayat (1) UU yang sama.
Gideon menjelaskan, dengan penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Boyolali telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menghadapi tahap pemeriksaan saksi, mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli forensik, bukti digital, hingga sisa sampel sate beracun yang digunakan terdakwa.
Ia juga memastikan bahwa persidangan kasus “Sate Maut” akan dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Boyolali berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.
Dengan ditolaknya perlawanan terdakwa, proses persidangan kasus “Sate Maut” akan memasuki babak baru, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Masyarakat diharapkan menunggu kelanjutan persidangan dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan akhir dari majelis hakim. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Boyolali karena terdakwa diduga menggunakan sate yang diberi racun, sebuah modus yang dinilai keji dan meresahkan. Penolakan eksepsi sekaligus menegaskan bahwa dakwaan jaksa dinilai cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Sumber: fokusjateng.com, Selasa (13/10/2026). Foto: metropolis.co.id (ilustrasi).






