Tiga Pria Teras Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Kriminal17 Views

Peredaran narkoba tidak selalu terjadi jauh dari permukiman. Kasus terbaru di Kecamatan Teras berawal dari penindakan polisi di sebuah rumah di lingkungan permukiman warga.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan tiga pria berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Penindakan dilakukan Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.24 WIB di sebuah rumah di Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras. Ketiganya warga Kecamatan Teras.

Intinya

  • Tiga pria warga Teras, AJA, AS, dan BDP, diamankan Selasa (1/9/2026) malam di Desa Salakan.
  • Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,44 gram.
  • Barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, tiga ponsel, dan dua sepeda motor.
  • Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa saja yang ditemukan polisi?

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 0,44 gram. Berat bruto adalah berat barang bukti beserta pembungkusnya, sehingga berat bersih zatnya lebih kecil.

Selain itu, polisi menyita satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip bening, potongan sedotan, pipet kaca bekas pakai, alat konsumsi sabu, tiga unit telepon seluler, dan dua sepeda motor. Daftar barang bukti ini dilaporkan seragam oleh Disway Jateng, MatalensaNews, dan Liputan4.

Kepala Satresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan identitas umum para tersangka. “Seluruhnya merupakan laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali,” ujarnya, seperti dikutip Disway Jateng.

Pasal apa yang dikenakan?

Ketiga tersangka diproses dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1). Pasal 114 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I.

Ancaman pidana dalam pasal itu adalah penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 132 ayat (1) mengatur percobaan atau permufakatan jahat, yang pelakunya dipidana sama dengan pasal pokoknya.

Sabu termasuk Narkotika Golongan I. Menurut UU Narkotika, golongan ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Mengapa kasus kecil tetap penting?

Jumlah sabu yang disita memang kurang dari setengah gram. Namun polisi menangani kasus ini sebagai dugaan peredaran, dan di antara barang bukti terdapat timbangan digital serta plastik klip.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata IPTU Agung, seperti dikutip Liputan4.

Bagi warga, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa berlangsung di lingkungan tempat tinggal. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keluarga dari penyalahgunaan narkoba.

Apa selanjutnya?

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Boyolali. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum disidangkan.

Status AJA, AS, dan BDP masih tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *