Cara Mengurus KTP Rusak atau Hilang Secara Online 2026 di Boyolali, Gratis

Bisnis47 Views

BOYOLALI — Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak atau hilang kini bisa diurus ulang tanpa harus antre berjam-jam di kantor. Warga Boyolali dapat mengajukan penerbitan KTP pengganti secara online melalui layanan digital Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan seluruh prosesnya gratis.

Untuk KTP yang rusak, siapkan KTP-el lama yang rusak beserta Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk KTP yang hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta KK. Kartu Keluarga bersifat wajib karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon diverifikasi dari data keluarga sebelum KTP baru diterbitkan.

Kabar baiknya, penerbitan ulang KTP — baik karena rusak maupun hilang — tidak dipungut biaya sepeser pun. Bila ada pihak yang meminta bayaran dengan dalih membantu mengurus KTP, tolak dan laporkan karena hal itu tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:

Syarat Mengurus KTP yang Rusak

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat penerbitan KTP-el karena rusak cukup dua dokumen: KTP lama yang rusak dan KK terbaru (salinan digital bila mengurus secara online). KTP yang rusak tidak membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk kasus chip rusak atau data yang tidak terbaca, pemohon biasanya diminta perekaman ulang sidik jari atau foto saat KTP baru dicetak.

Syarat Mengurus KTP yang Hilang

Untuk KTP yang hilang, syaratnya adalah KK serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Beberapa daerah sudah mengizinkan pernyataan kehilangan secara digital tanpa harus datang ke kantor polisi, namun hal ini bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Warga Boyolali disarankan mengonfirmasi terlebih dahulu ke kanal resmi Disdukcapil Boyolali sebelum mengajukan permohonan.

Cara Mengurus KTP Secara Online

Pengajuan penggantian KTP secara online dapat dilakukan melalui website resmi Disdukcapil, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), layanan WhatsApp resmi, atau formulir Adminduk online milik Disdukcapil setempat. Berikut alur umumnya:

  1. Daftar atau login menggunakan NIK, nomor KK, dan kata sandi. Bila belum punya akun, buat akun baru dan isi formulir pendaftaran.
  2. Pilih menu penerbitan KTP baru karena rusak atau hilang.
  3. Lengkapi data yang diminta sesuai KK, lalu unggah dokumen: foto KTP lama (tampak depan dan belakang) untuk yang rusak, foto KK, surat keterangan kehilangan untuk yang hilang, serta swafoto terbaru dengan pencahayaan jelas untuk verifikasi biometrik.
  4. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi petugas, umumnya satu hingga lima hari kerja.

Setelah disetujui, KTP baru dicetak dan dapat diambil di kantor Disdukcapil atau Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pastikan seluruh dokumen terfoto jelas agar proses validasi tidak terhambat.

Berapa Lama Prosesnya?

KTP yang rusak umumnya selesai dalam satu hingga tiga hari kerja, sedangkan KTP yang hilang membutuhkan dua hingga lima hari kerja. Waktu bisa lebih lama bila stok blanko KTP di daerah sedang terbatas. Bila layanan online sedang bermasalah, pengurusan tetap bisa dilakukan langsung ke kantor Disdukcapil Boyolali dengan membawa dokumen yang sama.

Tips agar Pengajuan Cepat Disetujui

Pastikan data yang diisi sama persis dengan KK, gunakan foto dokumen yang terang dan tidak buram, serta pastikan KK yang dimiliki adalah versi terbaru. Untuk KTP yang rusak dan potret lamanya kurang jelas, pemohon dapat meminta foto ulang saat proses penerbitan.

Sumber: Perpres Nomor 96 Tahun 2018; kanal resmi layanan Dukcapil. Dirangkum boyolali.net, Kamis (22/10/2026).


Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *