Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026 di Boyolali, Gratis

Akta kelahiran adalah dokumen resmi negara yang wajib dimiliki setiap anak. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk mendaftar sekolah, membuat Kartu Identitas Anak (KIA), mengurus BPJS Kesehatan, hingga keperluan administrasi lainnya.

Kabar baiknya, warga Boyolali kini bisa mengurus akta kelahiran secara online tanpa harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan ini juga gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disdukcapil Kabupaten Boyolali menyediakan layanan online melalui aplikasi SAPIDUKCAPIL. Selain itu, pengurusan juga bisa dilakukan melalui loket adminduk online yang tersebar di 261 desa dan 6 kelurahan se-Kabupaten Boyolali, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas.

Baca juga:

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk foto atau hasil pindaian yang jelas:

  • Surat Keterangan Lahir (SKL) dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • KTP-el kedua orang tua atau wali.
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua.
  • Nama dan identitas dua orang saksi kelahiran.
  • Formulir permohonan (F-2.01) yang bisa diunduh di aplikasi atau diisi di loket pelayanan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila ada data yang tidak dapat dilampirkan.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online di Boyolali

Berikut langkah-langkah pengajuan melalui layanan online Disdukcapil Boyolali:

  1. Buka aplikasi SAPIDUKCAPIL atau akses portal layanan online di sapidukcapil.boyolali.go.id, lalu buat akun menggunakan NIK dan data diri.
  2. Pilih menu pencatatan kelahiran, kemudian isi formulir digital sesuai data sebenarnya.
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  4. Kirim permohonan, lalu simpan nomor registrasi atau bukti pengajuan yang diterbitkan sistem.
  5. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data dengan basis data kependudukan. Bila data lengkap dan sesuai, akta kelahiran diterbitkan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui email atau SMS. Akta terbit dalam bentuk dokumen elektronik yang bisa diunduh dan dicetak mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Bisa Juga Lewat Kantor Desa

Bagi warga yang kurang familier dengan layanan online, Disdukcapil Boyolali membuka loket adminduk online di 261 desa dan 6 kelurahan. Cukup datang ke kantor desa dengan membawa berkas persyaratan, petugas desa akan membantu mengunggah pengajuan ke sistem.

Alternatif lain, datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Boyolali di Jl. Pemerintahan No. 1, Boyolali, pada jam layanan Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Untuk konsultasi, hubungi (0276) 515-8115 atau WA layanan pencatatan sipil 082133747327 (hanya chat).

Catatan Penting: Jangan Lewat 60 Hari

Orang tua diimbau mengurus akta kelahiran paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Bila pencatatan melampaui batas waktu tersebut, pemohon wajib menempuh penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum akta bisa diterbitkan.

Pastikan juga seluruh data yang diisikan benar dan sesuai dokumen asli, karena kesalahan data akan memperlambat proses verifikasi. Pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya — laporkan bila ada oknum yang meminta pungutan.

Sumber: FAQ Disdukcapil Kabupaten Boyolali (disdukcapilboyolali.org), laporgub.jatengprov.go.id, blog.bankmega.com. Rabu, 21 Oktober 2026.

🛍️ Klatenshop Kosmetik — Kosmetik Original, Harga Hemat

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *