BOYOLALI — Polres Boyolali menangkap seorang pria berinisial JK, 43, warga Kecamatan Boyolali, karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 1.040 liter. Penangkapan itu diungkap Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tentang dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite di daerah Kiringan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil L300 dengan tangki modifikasi yang sedang digunakan untuk memindahkan Pertalite ke jeriken menggunakan pompa penyedot.
Tangki modifikasi pada mobil tersebut dapat menampung hampir 400 liter Pertalite. Penyedotan dilakukan oleh dua orang yang ternyata merupakan pekerja yang diberi upah oleh seseorang berinisial HK. “Mengetahui hal tersebut, kepolisian lalu mengamankan kegiatan tersebut berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut,” kata Indra.
Baca juga:
- Kakek Tiri dan Ayah Tiri di Boyolali Ditangkap, Diduga Perkosa Anak
- Polisi Sisir CCTV Buru Pelaku Tabrak Lari Maut Ngemplak Boyolali
- Jaringan TPPO Terbongkar, Markas Operatornya di Boyolali
Modus Barcode Berulang Selama Empat Bulan
Indra menjelaskan modus operasinya: tersangka membeli Pertalite di SPBU menggunakan mobil. Setelah sampai di rumah, BBM dari tangki kendaraan disedot ke jeriken menggunakan pompa penyedot. Proses itu dilakukan berulang kali, dan diduga telah berlangsung setidaknya selama empat bulan.
Agar tidak terdeteksi, pelaku memakai 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU saat mengisi Pertalite. BBM hasil penyedotan itu rencananya dijual ke sejumlah pom mini di wilayah Selo dan Teras.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto menambahkan, jeriken yang digunakan masing-masing berkapasitas 30 liter. Setelah penuh, BBM itu disetorkan ke pom mini. “Pelaku mengambil keuntungan Rp1.500 setiap liternya. Tiap membeli pelat nomor beda-beda, tapi pelat nomor palsunya belum ditemukan. Ini ngangsu di satu SPBU,” kata Joni.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1.040 liter Pertalite yang belum didistribusikan, mobil L300 untuk mengambil BBM, mesin pompa untuk memindahkan Pertalite dari tangki modifikasi ke jeriken, mobil untuk distribusi, serta 28 jeriken.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Solopos/Espos.id, Kamis 29 Oktober 2026. Peristiwa pengungkapan: Senin 26 Oktober 2026 di Kiringan, Boyolali; konferensi pers Polres Boyolali: Kamis 29 Oktober 2026.
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






