Curi 42 Tabung Gas di Kandang Ayam Cepogo, Pegawai Ditangkap

Kriminal75 Views

BOYOLALI — Seorang pegawai peternakan ayam broiler di Dukuh Sengon, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, ditangkap polisi setelah diduga mencuri 42 tabung gas elpiji 3 kilogram dari tempatnya bekerja. Tabung-tabung itu dijual sedikit demi sedikit hingga total kerugian pemilik kandang ditaksir mencapai Rp5.040.000.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan tersangka berinisial AG, sedangkan korban berinisial S, pemilik kandang ayam broiler tersebut. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).

Menurut Indra, pencurian itu diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, aksi tersebut diduga sudah berlangsung sejak Mei 2026 dan baru dilaporkan ke Polres Boyolali pada 22 Oktober 2026.

Baca juga:

Kronologi bermula pada Mei 2026, ketika tersangka mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Ia kemudian diterima bekerja di tempat korban sebagai anak buah kandang yang bertugas memelihara ayam broiler. Karena tinggal di dalam kandang tempat tabung gas disimpan, tersangka bisa dengan mudah mengambil tabung-tabung itu.

Pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berniat mencuri tabung gas di kandang ayam. Ia kemudian mencari calon pembeli tabung gas melalui media sosial. Setelah mendapatkan calon pembeli, tabung gas hasil curian tersebut dijual. Karena kehilangan tabung gas berulang kali, korban akhirnya menyadari barang-barangnya hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Dari hasil pelaporan, kami mengecek TKP, CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain, terduga pelaku atau tersangka berinisial AG, yaitu pegawai, mencuri tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 42 buah,” kata Indra kepada wartawan. Ia menambahkan, pelaku mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. “Pencurian dilakukan berulang-ulang sampai 42 unit tabung gas,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto mengatakan tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama tujuh tahun untuk Pasal 477. “Pelaku saat ini sudah ditahan kepolisian,” kata dia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha peternakan maupun usaha lain yang karyawannya tinggal di lokasi kerja: stok barang berharga seperti tabung gas sebaiknya dicatat secara rutin, disimpan di ruang yang terkunci, dan diawasi dengan kamera pengawas. Bila menemukan kehilangan yang berulang, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti.

Sumber: Solopos/Espos.id, Jumat 30 Oktober 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *