BOYOLALI — Polres Boyolali akhirnya mengungkap misteri kasus penembakan terhadap seorang tukang tambal ban yang sempat menggegerkan warga Boyolali Kota. Pelaku berinisial JNH (27) berhasil ditangkap tim gabungan hanya dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa (13/10/2026) dini hari di sebuah rumah kos di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra merilis pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (14/10/2026). Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Pandanaran, Kampung Rancah, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.
Saat kejadian, korban bernama Panji Suherman (23) sedang menunggu bengkelnya dalam posisi tiduran. Tiba-tiba pelaku datang tanpa basa-basi dan langsung melepaskan lima kali tembakan ke arah korban menggunakan pistol jenis air gun. Tembakan mengenai hidung, pipi, tangan, belakang kepala, dan belakang leher korban. Panji yang terluka langsung dilarikan ke RS Hidayah Boyolali untuk mendapatkan perawatan medis. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga butir peluru gotri sebagai barang bukti awal.
Baca juga:
- Polres Boyolali Bekuk 4 Pencuri Kabel Tower di Klego, Komplotan Diduga Beraksi di 15 TKP
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana ‘Sate Maut’ Boyolali, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Motif penembakan ini bukan persoalan langsung dengan korban, melainkan dengan kakak korban. Hasil pemeriksaan mengungkap, sejak 2024 pelaku dan kakak korban menjalin kerja sama usaha servis handphone. Usaha tersebut gagal dan merugi, hingga pelaku terus menagih uang investasi yang disebut bernilai sekitar Rp25 juta. Karena kakak korban kemudian merantau ke Jakarta dan sulit ditagih, pelaku yang kesal melampiaskan kekesalannya kepada sang adik, yakni korban.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, sebelum beraksi pelaku sempat mendatangi rumah korban, namun dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian beralih ke bengkel dan langsung melakukan penembakan. Domisili tersangka dan korban diketahui masih berada dalam satu lingkup kecamatan di Boyolali.
Dari hasil penyelidikan, pistol air gun yang digunakan pelaku sudah dimilikinya kurang lebih dua tahun karena hobi terhadap persenjataan mainan. Senjata itu dibeli secara online dengan sistem COD seharga sekitar Rp5 juta. Selain air gun, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain sepeda motor Yamaha Aerox putih yang dipakai pelaku, helm, tas hitam, sarung tangan, jaket, celana, sepatu, serta peluru warna emas termasuk satu peluru yang bersarang di pipi korban hasil tindakan operasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber: rilis Humas Polres Boyolali via headlinnews.id; fokusjateng.com; peristiwasolo.com






