Cara Cek PKH Tahap 4 2026 untuk Warga Boyolali

Ekonomi61 Views

BOYOLALI — Warga Boyolali yang menanti pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2026 bisa memeriksa status kepesertaannya secara mandiri lewat ponsel, tanpa harus datang ke kantor dinas. Tahap 4 adalah penyaluran terakhir tahun ini, untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

PKH adalah bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat, dan tercatat dalam DTSEN.

Perlu dicatat, hingga awal Oktober 2026, tanggal mulai penyaluran tahap 4 belum diumumkan resmi. Karena itu, jangan mudah percaya kabar tanggal pasti pencairan yang beredar di media sosial; periksa status lewat kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga:

Cara Cek PKH Lewat Situs Kemensos

Cara paling mudah adalah lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP dan KK, buka situs tersebut, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai alamat di KTP, lalu masukkan nama lengkap persis seperti di KTP. Ketik kode verifikasi yang tampil, kemudian tekan Cari Data.

Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periodenya. Bila nama tidak muncul, bisa jadi data belum diperbarui untuk tahap berjalan, atau keluarga tersebut belum masuk daftar penerima tahap ini.

Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain situs, Kemensos menyediakan Aplikasi Cek Bansos di toko aplikasi resmi. Buat akun dengan data kependudukan yang valid, lalu masuk ke menu pengecekan. Jangan pernah membagikan kata sandi, PIN, maupun foto kartu bantuan kepada orang lain.

Syarat Penerima PKH

Penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan, dengan prioritas desil 1 hingga 4. Keluarga wajib memiliki minimal satu komponen: ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0–6 tahun, anak sekolah SD, SMP, atau SMA, lanjut usia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima juga wajib memenuhi kewajiban program, antara lain memastikan anak tetap bersekolah dan memeriksakan kesehatan secara rutin. Aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD umumnya bukan sasaran program ini.

Nominal Bantuan per Tahap

Besaran bantuan dihitung per komponen untuk periode tiga bulan, sehingga nominal tiap keluarga bisa berbeda. Rinciannya: ibu hamil atau nifas Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, siswa SD atau sederajat Rp225.000, siswa SMP atau sederajat Rp375.000, siswa SMA atau sederajat Rp500.000, lanjut usia Rp600.000, dan penyandang disabilitas berat Rp600.000. Nominal ini dapat berubah sesuai ketentuan terbaru Kemensos.

Nama Belum Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi warga Boyolali yang merasa memenuhi syarat tetapi namanya belum terdaftar, pastikan dulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data keluarga sudah valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah itu, usulkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan, karena usulan penerima dibahas lewat musyawarah desa atau kelurahan dan diverifikasi Dinas Sosial. Pendamping PKH di kecamatan juga bisa dimintai penjelasan soal status data keluarga.

Pengecekan dan pengusulan ini gratis. Waspadai pihak yang meminta bayaran atau menjanjikan kepastian lolos, karena hal itu tidak sesuai prosedur resmi. Periksa status secara berkala sambil menunggu pengumuman resmi tahap 4.

Sumber: Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id); Detikcom via bSinewS.id (8 Oktober 2026); topik.id.

Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *