JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Jokowi datang membawa dokumen pendidikan, termasuk ijazah asli Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa cokelat dan peci hitam, didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, serta mendapat pengawalan Paspampres. Ketika ditanya wartawan soal dokumen yang dibawanya, ia menjawab singkat, “Bawa semua.”
Di ruang sidang, Jokowi menjalani sumpah saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Saat ditanya apakah bersedia disumpah, ia menjawab, “Bersedia.” Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
Baca juga:
- Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan
- PAUD Boyolali Adukan SPPG Gagaksipat ke BGN hingga Presiden
- Christopher Disambut Pedang Pora di Mapolres, Indra Pamit Naik Vespa
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM di Hadapan Hakim
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memperlihatkan ijazah asli Sarjana Kehutanan UGM yang dibawanya. Ijazah tersebut tercatat bernomor 1120 tertanggal 5 November 1985, setelah ia menempuh 160 satuan kredit semester (SKS). UGM sendiri telah menyatakan ijazah itu asli.
Jokowi juga mempertanyakan dasar Roy menyimpulkan ijazahnya palsu. “Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana,” kata Jokowi di ruang sidang. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan timnya menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk mendalami dakwaan hingga fisik dokumen ijazah.
Pengamanan 6.770 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
Sidang hari ini mendapat pengamanan besar. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri. Ruang sidang berkapasitas sekitar 80 orang.
Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional di sekitar pengadilan sejak pukul 06.00 WIB hingga persidangan selesai, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Timur.
Dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi soal tudingan keabsahan ijazah Jokowi. Persidangan perkara ini dimulai pada 17 September 2026.
Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka pada November 2025, setelah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli. Sebelumnya, penyidik menyita ijazah asli SMA Negeri 6 Surakarta dan ijazah S-1 Kehutanan UGM milik Jokowi saat memeriksanya di Polresta Solo pada 23 Juli 2025, untuk keperluan uji laboratorium forensik.
Pada siang harinya, Jokowi dijadwalkan kembali bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang menghadapi dakwaan fitnah dan pelanggaran UU ITE terkait unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu. Kehadiran Jokowi hari ini menjadikannya mantan presiden pertama Indonesia yang hadir di ruang persidangan sebagai saksi.
Relevansi bagi Warga Boyolali
Polemik ijazah ini sudah lama menjadi perbincangan warga, termasuk di Boyolali, baik di media sosial maupun di warung kopi. Sidang hari ini memindahkan perdebatan itu dari ruang publik ke ruang pembuktian hukum, tempat tudingan diuji dengan dokumen dan keterangan saksi di bawah sumpah. Bagi warga Boyolali, pelajaran pentingnya jelas: keaslian dokumen pejabat publik sebaiknya dinilai dari proses hukum yang terbuka, bukan dari potongan video atau unggahan viral.
Sumber: Investor.id, Informasi.com, Telegraf.co.id. Peristiwa: Kamis, 5 November 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












