BOYOLALI — Warga Boyolali yang berencana mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit motor, atau KPR sebaiknya mengecek dulu riwayat kreditnya melalui SLIK OJK. Pengecekan ini gratis dan bisa dilakukan lewat ponsel, hasilnya dikirim ke email paling lambat satu hari kerja.
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem pencatatan riwayat kredit yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menggantikan BI Checking sejak 1 Januari 2018. Semua bank dan lembaga keuangan berizin OJK wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK setiap bulan, termasuk pinjol legal sejak 31 Juli 2025. Artinya, setiap cicilan warga tercatat di sana.
Untuk mengeceknya, warga cukup menyiapkan KTP asli, foto selfie sambil memegang KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel. Bagi warga negara asing, dokumen yang dipakai adalah paspor. Layanan ini gratis dan tidak boleh diwakilkan pihak ketiga berbayar.
Baca juga:
- Panduan KUR 2026 untuk UMKM Boyolali: Syarat, Plafon, dan Cara Daftar
- Cara Investasi Emas untuk Pemula di Boyolali, Mulai dari Rp10 Ribu
- UMK Boyolali 2026: Besaran, Cara Cek, dan Hak Pekerja Bila Gaji di Bawah UMK
Langkah Cek SLIK OJK Online Lewat iDebku
Pengecekan dilakukan melalui portal resmi OJK bernama iDebku di idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs idebku.ojk.go.id lalu klik menu Pendaftaran.
- Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas, lalu klik Cek Ketersediaan Layanan. Layanan dibuka dalam sesi antrean pukul 07.00, 09.00, 12.00, dan 14.00 WIB, dan ditutup bila kuota hari itu penuh.
- Lengkapi data diri sesuai KTP, termasuk email aktif dan nomor ponsel.
- Unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP, lalu kirim permohonan.
- Periksa email untuk nomor pendaftaran dari OJK, lalu pantau status permohonan lewat menu Status Layanan.
- Laporan Informasi Debitur (iDeb) berbentuk PDF akan dikirim ke email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran disetujui.
Cara Membaca Skor Kolektibilitas 1 sampai 5
Bagian terpenting laporan iDeb adalah kolom kolektibilitas, skor 1 sampai 5 yang menunjukkan kualitas pembayaran kredit. Skor 1 berarti Lancar tanpa keterlambatan, skor 2 Dalam Perhatian Khusus (terlambat 1–90 hari), skor 3 Kurang Lancar (91–120 hari), skor 4 Diragukan (121–180 hari), dan skor 5 Macet (lebih dari 180 hari).
Skor 1 dan 2 umumnya masih dianggap sehat, sehingga pengajuan kredit baru berpeluang disetujui. Sebaliknya, skor 3 ke atas membuat pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit sulit disetujui. Satu-satunya jalan memperbaiki skor buruk adalah melunasi kewajiban ke lembaga pelapor, karena data SLIK diperbarui setiap bulan.
Bisa Juga Offline dan Lewat WhatsApp
Bila kesulitan mengakses layanan online, warga bisa datang langsung ke Kantor OJK Solo yang membawahi Solo Raya termasuk Boyolali, di Jalan Slamet Riyadi Nomor 328, Sriwedari, Laweyan, Solo 57141, telepon (0271) 677 8800, pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB dengan membawa KTP asli dan fotokopinya. OJK juga membuka kanal permohonan lewat WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157.
Warga perlu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. Layanan cek SLIK sepenuhnya gratis dan tidak ada jasa pemutihan BI Checking berbayar — skor hanya bisa berubah setelah utang dilunasi ke lembaga keuangan pelapor. Gunakan hanya kanal resmi idebku.ojk.go.id dan nomor resmi OJK.
Bagi pelaku UMKM di Boyolali, pengecekan ini penting sebelum mengajukan KUR. Bank menjadikan skor kolektibilitas salah satu pertimbangan utama. Dengan mengetahui skor sejak awal, warga bisa memperbaiki riwayat pembayaran dulu sebelum mengajukan pinjaman, sehingga peluang disetujui lebih besar.
Sumber: ojk.go.id, KapanLagi.com, Bank Saqu, Honest.co.id, Seremonia.id; diakses Minggu, 8 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






