Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo

Politik91 Views

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Slamet Uliandi merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Penyidik menyebut Slamet menyetujui penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon target serta menyetujui penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto. Meski sudah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Baca juga:

Dengan penetapan Slamet, total sudah empat perwira tinggi Polri menjadi tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghapusan informasi elektronik. Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan nomor telepon target ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang sah. Laporan resmi perkara ini masuk ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026, dan penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli.

Perkembangan lain, Polri menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) bagi keempat tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses penegakan etik terus berjalan, meski jadwal sidangnya belum diumumkan. Kapolri juga membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Presiden Prabowo sebelumnya telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (6/11/2026) menegaskan pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan bersih-bersih usai terbongkarnya penyadapan ilegal tersebut. Komisi III DPR RI pun mendesak Polri mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang memerintahkan penyadapan.

Kasus ini juga menjadi perhatian warga Boyolali. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan, termasuk di daerah. Warga diimbau tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara biasa karena menyangkut keamanan negara.

Sumber: Reuters, Kompas, Espos/Solopos, Validnews, 6 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *