Cara Mengurus SKTM di Boyolali 2026: Syarat dan Alurnya

Ekonomi44 Views

BOYOLALI — Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen yang kerap diminta warga Boyolali ketika mengurus bantuan pendidikan, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan gratis. Surat resmi ini diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan menyatakan bahwa pemohon beserta keluarganya memang tergolong tidak mampu secara ekonomi.

SKTM menjadi syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, bantuan langsung tunai (BLT), hingga keringanan biaya berobat. Karena itu, warga yang membutuhkan bantuan pemerintah hampir selalu diminta melampirkan dokumen ini. Perlu dicatat, SKTM bukan jaminan otomatis memperoleh bantuan — instansi penerima tetap memeriksa persyaratan programnya masing-masing.

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari ketua RT dan RW, serta surat pernyataan tidak mampu bermeterai yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW, serta lurah atau kepala desa. Sejumlah desa atau kelurahan juga meminta dokumen pendukung, seperti fotokopi tagihan listrik atau PBB tiga bulan terakhir dan surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bila pemohon bekerja formal.

Baca juga:

Alur Pengurusan SKTM

Langkah pertama, minta surat pengantar dari ketua RT, lalu lanjutkan validasi ke ketua RW. Setelah itu, datang ke kantor desa atau kelurahan pada jam kerja dengan membawa seluruh berkas. Di sana, pemohon mengisi formulir permohonan dengan data penghasilan yang jujur — petugas dapat menanyakan jumlah tanggungan, jenis pekerjaan, dan rata-rata penghasilan per bulan.

Bila diperlukan, petugas melakukan verifikasi, termasuk kunjungan ke rumah pemohon. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, SKTM diterbitkan dan ditandatangani lurah atau kepala desa. Sebagian instansi tujuan meminta pengesahan lanjutan di kecamatan, jadi tanyakan hal ini sebelum mengajukan.

Gratis dan Masa Berlaku Terbatas

Pengurusan SKTM di kantor desa atau kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis, di luar biaya pembelian meterai untuk surat pernyataan. Warga yang diminta membayar di luar ketentuan patut waspada terhadap pungutan liar.

SKTM umumnya berlaku singkat, sekitar tiga hingga enam bulan sejak diterbitkan, sehingga perlu diperbarui bila sudah kedaluwarsa. Pada 2026, validasi data NIK juga makin ketat — pastikan data di KK sudah sinkron dengan data Dukcapil agar pengajuan tidak tertolak.

Cek Status DTKS Terlebih Dahulu

Sebelum mengurus SKTM, ada baiknya warga mengecek statusnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Dinas Sosial Kabupaten Boyolali. Keluarga yang sudah tercatat dalam DTKS umumnya lebih mudah diproses karena datanya sudah terverifikasi pemerintah.

Karena ketentuan tiap desa dan kelurahan bisa berbeda, konfirmasi terlebih dahulu ke kantor desa atau kelurahan setempat sebelum datang agar tidak bolak-balik. Bawa seluruh dokumen dalam kondisi lengkap supaya pengurusan selesai dalam satu kali kunjungan.

Sumber: Bungko.id, Dramatizen.com, Mediakampung.com (diakses Sabtu, 7 November 2026).

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *