Dugaan Pencurian Aluminium di PT Adilmart Boyolali, Kepergok Warga

Kriminal33 Views

BOYOLALI — Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di PT Adilmart, Jalan Kenteng–Tlatar, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Kasus ini diketahui pada Sabtu (17/10/2026) setelah seorang warga memergoki dua orang mencurigakan membawa karung berisi aluminium fin milik perusahaan.

Laporan resmi masuk ke Polsek Boyolali Kota pada Minggu (18/10/2026) pukul 16.15 WIB. Kerugian yang dilaporkan berupa satu gulung aluminium fin dengan panjang ±20 meter dan lebar 1 meter, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika seorang saksi berangkat mencari rumput di ladangnya yang berada di sebelah timur PT Adilmart. Sekitar pukul 11.55 WIB, saksi melihat dua orang mencurigakan membawa karung bagor melintas di dekatnya.

Baca juga:

Dikejar Warga, Pelaku Sempat Kembali

Saksi meneriaki kedua orang tersebut. Keduanya panik, karung yang dibawa terjatuh, lalu mereka kabur meninggalkan lokasi. Saksi kemudian memeriksa isi karung tersebut dan mendapati satu gulung aluminium fin.

Tak lama kemudian, dua orang itu kembali ke lokasi. Saksi langsung mengamankan keduanya dan meminta bantuan petugas keamanan PT Adilmart untuk menahan mereka.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mencatat keterangan saksi serta melakukan klarifikasi kepada pelapor dan para saksi sebagai bagian dari penyelidikan.

Kapolres Boyolali Apresiasi Kepedulian Warga

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra melalui jajaran Polsek Boyolali Kota mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Boyolali agar selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja. Kewaspadaan masyarakat terbukti berperan besar dalam menggagalkan aksi kriminal.

Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Imbauan Kepada Warga Boyolali

Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi terdekat agar dapat ditangani dengan cepat. Polisi juga mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat menghadapi situasi berbahaya.

Sumber: Headlinnews.id (Editor: Polres Boyolali), Selasa 20 Oktober 2026. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di PT Adilmart, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *