Nekat, warga Boyolali satroni 7 gereja, curi alat musik berbekal motor bronjong

Kriminal46 Views

Boyolali.net — Aksi BU tergolong nekat lantaran melakukan pencurian di tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dia menggasak peralatan musik, sound system, hingga mikrofon yang sering digunakan saat ibadah di gereja.

Beraksi sendirian, BU yang merupakan warga Boyolali itu membawa hasil curiannya menggunakan motor yang telah dilengkapi bronjong di bagian belakang.

Setelah mencuri, dengan berani, dia mempublikasikan barang curian itu ke media sosial maupun status Whatsapp.

Tujuannya, untuk ditawarkan kepada peminat dengan harga tertentu.

Jejak inilah yang justru menjadi petaka hingga akhirnya dia ditangkap polisi.

Beberapa barang bukti yang belum sempat dijual kemudian ditunjukkan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).

Di antaranya, dua gitar dan bass listrik, perangkat sound system, juga mikrofon yang belum berhasil dijual.

Tentukan Titik Sasaran Lewat Gmaps

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan, pelaku memiliki pola yang sistematis saat melakukan pencurian.

Dia menggunakan aplikasi peta di ponselnya untuk mencari gereja-gereja terdekat, lalu melakukan survei langsung ke lokasi sebelum beraksi.

Gereja yang tampak megah namun minim pengamanan, menjadi incaran utama.

“Pelaku mencari sasaran melalui Gmaps, kemudian disurvei.”

“Jika dinilai sepi dan kurang pengawasan, pelaku langsung berinisiatif melakukan pencurian,” kata dia.

Pelaku beraksi seorang diri pada malam hari.

Dia mengendarai motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang atau bronjong di bagian belakang untuk mengangkut barang curian.

Berbekal linggis sepanjang 30 sentimeter dan penggaris besi, pelaku mencongkel pintu atau jendela gereja untuk masuk.

Setelah berhasil masuk, dia menggasak berbagai peralatan musik dan elektronik seperti speaker, mikrofon, gitar, hingga perangkat audio lain.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam keranjang motor dan dibawa pulang ke rumah.

Kejahatan itu dia lakukan sejak Maret 2026 dan meningkat intensitasnya pada April.

Dalam kurun waktu dua bulan, pelaku tercatat beraksi di tujuh lokasi berbeda, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke polisi.

Lokasi kejadian meliputi wilayah Musuk (Boyolali), Getasan dan Pabelan (Kabupaten Semarang), dengan beberapa kejadian terjadi hanya berselang hari.

Faktor Ekonomi

Maraknya laporan kehilangan di sejumlah gereja membuat tim Jatanras Polda Jateng bergerak melakukan penyelidikan.

Titik terang muncul saat polisi menemukan jejak digital pelaku yang nekat memamerkan atau menjual hasil curiannya melalui media sosial dan status WhatsApp.

Alih-alih berhati-hati, pelaku justru menawarkan barang-barang tersebut untuk dijual dengan harga murah.

Dari penjualan sebagian barang, dia mengantongi sekitar Rp2 juta.

Sementara sisa barang yang belum terjual, diamankan polisi dari rumahnya dan kini menjadi barang bukti kejahatan.

“Motifnya karena faktor ekonomi, pelaku tidak bisa bermain musik, bukan residivis dan tidak ada jaringan.”

“Barang-barang yang diambil dipilih karena mudah dijual,” jelas AKBP Helmy.

Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp151 juta.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

Dia meminta para pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penjagaan rutin.

Selain itu, Artanto juga mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” kata dia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *