BOYOLALI, boyolali.net — Polres Boyolali menangkap dua pria berinisial ZH (62) dan R (39) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan. Kedua tersangka yang merupakan kakek tiri dan ayah tiri korban itu ditangkap pada Rabu (28/10/2026) dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026). Menurut Indra, perkara ini melibatkan dua anggota keluarga yang tinggal serumah dengan korban. “Kami mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan perilaku yang biadab. Anak yang menjadi korban adalah anak tiri, sedangkan pelakunya merupakan kakek tiri dan ayah tiri,” ujar Indra.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatannya dan dibawa menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan korban sedang mengandung enam bulan. Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang paman, yang kemudian melapor ke Polres Boyolali pada 16 Oktober 2026.
Baca juga:
- Jaringan TPPO Terbongkar, Markas Operatornya di Boyolali
- Polisi Sisir CCTV Buru Pelaku Tabrak Lari Maut Ngemplak Boyolali
- Terdakwa Perampokan Karanggede Minta Hakim Batalkan Tuntutan Mati Lewat Pleidoi
Dari laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali melakukan pemeriksaan dan mendatangi rumah korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban menyebut ZH sebagai pria yang diduga menghamilinya dan mengungkap keterlibatan ayah tirinya, R. ZH diduga melakukan perbuatan tersebut sekitar tujuh kali sejak 2017, ketika korban masih duduk di kelas 2 sekolah dasar. Sementara itu, R mengakui melakukan perbuatan tersebut satu kali pada Oktober 2026.
Korban Didampingi Unit PPA dan Tim Psikologi
Indra menyebut korban selama ini mengalami intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga takut mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga maupun orang lain. “Korban selama ini mengalami intimidasi dan ancaman serta perlakuan lain dari para pelaku, yaitu ayah tiri dan kakek tirinya. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Indra.
Korban saat ini masih berstatus pelajar SMP negeri dan mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali. Polres Boyolali juga bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan menurunkan tim psikologi untuk memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban. “Kami menurunkan tim psikologi untuk menangani dan memberikan pendampingan khusus kepada korban. Usianya masih sangat muda dan ia menghadapi tekanan psikologis serta mental yang berat karena kejadian ini berlangsung lama,” ujar Indra.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, ZH dan R disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali sembari penyidikan terus berjalan.
Korban tinggal bersama ibu kandungnya setelah sang ibu menikah dengan R. Dalam satu rumah tersebut, korban juga tinggal bersama ayah tiri dan kakek tirinya. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Unit PPA agar korban bisa segera mendapat perlindungan.
Sumber: detikJateng via mediakompeten.co.id, konferensi pers Polres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












