BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Boyolali, Kamis (8/10/2026), dipimpin langsung Kepala Kejari Boyolali Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta organisasi perangkat daerah terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Juli hingga September 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk perkara narkotika sebanyak 11 perkara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40 paket sabu-sabu dengan berat total 34,70694 gram serta 1.673 butir tablet psikotropika.
Selanjutnya, dari delapan perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL), barang bukti yang dimusnahkan berupa 146 bungkus rokok berbagai merek, satu bilah senjata tajam, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dan 22 potong pakaian. Adapun dari enam perkara orang dan harta benda (Oharda), barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua unit telepon genggam, 12 potong pakaian, dan dua unit flashdisk.
Baca juga:
- Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak 5 Kali oleh OTK, Polisi Buru Pelaku
- Ditinggal Salat Jumat, Gudang Bahan Bangunan di Banyudono Boyolali Terbakar
- Lansia Asal Simo Meninggal Dunia saat Mancing di Pinggir Waduk Kemusu, Diduga Sakit Jantung
Kepala Kejari Boyolali Ridwan Ismawanta mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Kejari Boyolali dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara tuntas — tidak hanya sampai pada tahap penuntutan dan peradilan, tetapi juga sampai pada tahap eksekusi putusan hakim terhadap barang bukti. Pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan sekaligus menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang berurusan dengan hukum, mengingat masih tingginya barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Masyarakat diminta tetap waspada dan berperan aktif menjaga lingkungannya dari peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini merupakan agenda rutin korps Adhyaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan barang bukti. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, perkara-perkara yang telah diputus pengadilan dinyatakan selesai secara keseluruhan dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan di kemudian hari.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan para pihak yang berwenang agar seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. Kehadiran unsur Forkopimda dalam kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antar-lembaga penegak hukum di Kabupaten Boyolali.
Sumber: Solopos (Nimatul Faizah); fokusjateng.com






