Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan

Politik60 Views

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026) pagi. Keputusan itu diambil sehari setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden.

Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prasetyo menyampaikan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu pagi, dan menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Listyo baru menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Sebelumnya, ia menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, sebelum digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto.

Baca juga:

Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka

Pada Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sasaran yang diduga disadap meliputi Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan berkas hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui hal itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, yang menjadi pintu masuk penyidikan perkara ini.

Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penetapan tersangka bukan vonis bersalah; pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Reaksi dan Penegasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Presiden Prabowo mengetahui dugaan penyadapan itu dari laporan Kapolri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Apa Artinya bagi Warga Boyolali

Bagi warga Boyolali, perkara ini penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dari Mabes Polri hingga Polres di daerah. Di Boyolali sendiri, kepemimpinan Polres baru saja berganti: AKBP Christopher Adhikara Lebang resmi menjadi Kapolres Boyolali menggantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang kini memimpin Polres Sukoharjo.

Warga diimbau mengikuti kabar dari sumber resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.

Sumber: NTV News, Tagar.co, 3–4 November 2026.

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *