Sumber: https://solopos.espos.id/mendes-yandri-20-pendapatan-kdmp-untuk-pades-2258829
BOYOLALI — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan sedikitnya 20 persen pendapatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan menjadi pendapatan asli desa (PADes). Ketentuan itu ia sampaikan saat mengunjungi KDMP Sobokerto, Ngemplak, Boyolali, Kamis (15/10/2026).
Aturan tersebut merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Yandri, pembangunan KDMP menggunakan dana desa, sehingga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki kepentingan besar agar koperasi berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi desa.
Yandri menjelaskan waktu realisasi setoran 20 persen pendapatan koperasi ke PADes bergantung pada mekanisme yang berlaku di masing-masing desa. "Kan ada musyawarah desa, nanti ada juga rapat anggota berapa sisa hasil usaha, bagaimana dengan anggota, bagaimana ke desa," katanya. Ia juga menyampaikan pesan Menko Pangan agar pengurus koperasi dan dewan pengawas yang dijabat kepala desa aktif menjalankan perannya.
Baca juga:
- Dirut Agrinas Cek KDMP Sobokerto Boyolali: Pengurus Dapat SHU, Manajer Digaji BUMN
- QRIS untuk UMKM Boyolali: Cara Daftar dan Terima Pembayaran Nontunai di Warung dan Pasar
Yandri meminta pemerintah desa dan pengurus koperasi segera berkoordinasi bila menghadapi kendala, misalnya dalam penyaluran barang bersubsidi seperti pupuk. Persoalan tersebut dapat disampaikan kepada satuan tugas (satgas) kabupaten, bupati, maupun wakil bupati. Koordinasi antara kepala desa, pengurus koperasi, dan manajer dinilai penting agar operasional KDMP berjalan dengan baik.
Ia juga menegaskan pengembangan KDMP tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran badan usaha milik desa (BUMDes). Menurut dia, kedua lembaga memiliki irisan unit usaha yang kecil dan justru dapat saling melengkapi satu sama lain.
Sebagai contoh, di Sobokerto yang memiliki desa wisata, kebutuhan desa wisata dapat disuplai dari kopdes. "Intinya tidak akan tumpang tindih, tidak saling mengkerdilkan, justru saling membesarkan antara kopdes dan bumdes," kata Yandri.
Ia menjelaskan pembangunan KDMP masih dilakukan bertahap. Lahan ideal berukuran 20 meter x 30 meter atau 600 meter persegi, dan Kementerian Desa siap membantu mencarikan lokasi bagi desa yang belum memiliki lahan. Pekerja KDMP berasal dari warga desa setempat, sedangkan pelayanannya ditujukan bagi masyarakat desa tersebut.
Yandri menargetkan seluruh desa memiliki koperasi tersebut karena KDMP menjadi salah satu infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan barang bersubsidi, bantuan sosial, hingga menyerap hasil pertanian warga seperti gabah dan jagung.






