Biaya dan Syarat Nikah di KUA Boyolali 2026

Bisnis89 Views

BOYOLALI — Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Boyolali ternyata bisa gratis. Akad nikah yang dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias Rp0. Tarif resmi Rp600.000 baru dikenakan bila akad dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, misalnya di rumah, masjid, atau gedung.

Ketentuan biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Biaya Rp600.000 tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing di bank yang ditunjuk, bukan diserahkan tunai kepada penghulu. Karena itu, warga Boyolali tidak perlu membayar pungutan lain di luar tarif resmi tersebut.

Selain biaya pencatatan, calon pengantin perlu menyiapkan dana untuk keperluan lain, seperti pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan biaya fotokopi serta pas foto. Besaran biaya pemeriksaan kesehatan berbeda-beda di tiap puskesmas, umumnya berkisar Rp50.000 hingga Rp150.000. Pemeriksaan ini mencakup surat keterangan sehat dan imunisasi tetanus toksoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

Baca juga:

Syarat Dokumen Nikah di KUA

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut. Pertama, surat pengantar nikah (Model N1) dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Kedua, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran masing-masing calon pengantin, wali nikah, serta dua orang saksi.

Ketiga, surat keterangan sehat dari puskesmas. Keempat, surat persetujuan kedua calon pengantin (Model N4). Kelima, pas foto berlatar biru ukuran 2×3 dan 4×6 sesuai ketentuan KUA setempat. Ada pula dokumen kondisional, seperti surat rekomendasi nikah dari KUA asal bila akad dilaksanakan di luar kecamatan domisili, surat izin orang tua (Model N5) bagi calon pengantin di bawah 21 tahun, serta surat keterangan kematian pasangan bagi duda atau janda.

Cara Daftar Nikah di KUA Boyolali

Pendaftaran kehendak nikah diajukan ke KUA kecamatan tempat akad dilaksanakan, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Bila kurang dari itu, calon pengantin membutuhkan dispensasi dari camat. Alurnya dimulai dari pengurusan surat pengantar di RT dan RW, lalu ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan formulir N1, N2, dan N4.

Setelah itu, calon pengantin periksa kesehatan di puskesmas, lalu mendaftar ke KUA. Pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor KUA atau secara daring melalui portal resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di simkah4.kemenag.go.id. Sebelum akad, calon pengantin juga mengikuti bimbingan perkawinan dan pemeriksaan nikah bersama wali. Setelah akad dilaksanakan, pasangan menerima buku nikah sebagai bukti pencatatan resmi.

Tips agar Urusan Nikah Lancar

Agar proses berjalan mulus, sebaiknya berkas diurus satu hingga dua bulan sebelum tanggal akad, terutama bila pernikahan direncanakan pada musim ramai. Pastikan pula data nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua pada KTP, KK, dan akta kelahiran sudah sama persis. Ketidaksesuaian data menjadi penyebab paling umum berkas dikembalikan.

Karena ketentuan teknis seperti jumlah pas foto dan jadwal bimbingan bisa berbeda di tiap KUA kecamatan, calon pengantin diimbau mengonfirmasi langsung ke KUA setempat sebelum datang. Di Kabupaten Boyolali, KUA tersedia di tiap kecamatan sehingga warga bisa mendaftar di KUA sesuai domisili atau lokasi akad yang diinginkan.

Sumber: Kementerian Agama (kemenag.go.id), SIMKAH Kemenag simkah4.kemenag.go.id, PMA Nomor 30 Tahun 2024, PP Nomor 59 Tahun 2018.

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *