BOYOLALI – Sama seperti orang dewasa yang punya KTP, anak-anak punya kartu identitas resmi bernama Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak berusia 0 sampai kurang dari 17 tahun yang belum kawin. Kabar baiknya, mengurus KIA di Boyolali gratis.
KIA terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia anak. Untuk anak berusia 0 sampai kurang dari 5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto dan berlaku sampai anak genap berusia 5 tahun. Sementara untuk anak berusia 5 sampai kurang dari 17 tahun, KIA dilengkapi pas foto dan berlaku hingga sehari sebelum anak genap berusia 17 tahun, saat ia sudah wajib memiliki KTP elektronik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2026.
Meski sering dianggap pelengkap, KIA punya banyak manfaat: bukti identitas resmi anak saat mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, membuat BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening tabungan anak. Orang tua disarankan segera mengurus KIA begitu anak memiliki akta kelahiran. Anak tidak perlu ikut datang — cukup orang tua atau wali yang mengurusnya.
Baca juga:
- Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026 di Boyolali, Gratis
- Cara Mengurus KTP Rusak atau Hilang Secara Online 2026 di Boyolali, Gratis
- Cara Mengurus KK Baru Secara Online 2026 di Boyolali, Gratis
Syarat Mengurus KIA di Boyolali
Dokumen yang disiapkan berbeda menurut kelompok usia. Anak di bawah 5 tahun: fotokopi kutipan akta kelahiran (tunjukkan aslinya ke petugas), Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali, serta KTP elektronik asli kedua orang tua atau wali. Anak 5 sampai kurang dari 17 tahun: syarat sama ditambah pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar, umumnya berlatar merah untuk kelahiran tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.
Alur Pengurusan di Disdukcapil Boyolali
Pengurusan KIA dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil Kabupaten Boyolali atau layanan administrasi kependudukan di kecamatan. Pemohon mengisi formulir F-1.02, lalu menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa dan dicetak. Setelah selesai, KIA diserahkan langsung kepada orang tua pemohon. Bayi yang baru lahir bahkan bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan penerbitan akta kelahirannya, sehingga orang tua tidak perlu dua kali datang.
Selain datang langsung, penerbitan KIA juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan pas foto diunggah secara digital dan pencetakan melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) bila tersedia. Warga disarankan memastikan dulu ke Disdukcapil Boyolali apakah layanan ini sudah tersedia.
Perpanjangan dan Penggantian KIA
KIA diperbarui saat anak genap berusia 5 tahun, karena kartunya berganti dari tanpa foto menjadi berfoto. Syaratnya: KIA lama, KK orang tua, fotokopi akta kelahiran, pas foto berwarna, dan formulir F-1.02. Bila KIA hilang atau rusak, ajukan penggantian dengan dokumen yang sama; petugas akan mengarahkan bila ada syarat tambahan, misalnya surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Semua layanan gratis — warga diimbau tidak memakai jasa calo dan mengurus langsung lewat jalur resmi.
Dengan KIA, identitas anak tercatat resmi sejak dini dan urusan administrasi — dari sekolah sampai layanan kesehatan — menjadi lebih mudah. Bagi warga Boyolali yang anaknya belum memiliki KIA, siapkan berkasnya dan segera urus ke Disdukcapil. Gratis dan hanya perlu sekali datang.
Sumber: Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 7 Tahun 2026; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; Haibunda.com, 25 Oktober 2026.
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






