Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Boyolali 2026

Ekonomi45 Views

BOYOLALI — Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah hak pekerja yang bisa dicairkan saat sudah tidak lagi bekerja. Bagi warga Boyolali yang baru saja resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dana JHT dapat diambil secara penuh tanpa harus menunggu usia pensiun, asalkan syaratnya terpenuhi dan status kepesertaannya sudah nonaktif.

JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai tabungan hari tua pekerja. Iurannya sebesar 5,7 persen dari upah setiap bulan, dengan rincian 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja. Dana yang terkumpul beserta hasil pengembangannya menjadi milik peserta dan dapat diklaim ketika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain karena berhenti bekerja, JHT juga bisa dicairkan penuh ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia — dalam hal ini ahli waris yang mengajukan klaim. Peserta tidak perlu khawatir saldo hangus karena tidak ada batas waktu pengajuan klaim; saldo tetap tersimpan dan terus mendapatkan hasil pengembangan selama belum dicairkan.

Baca juga:

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan penuh setelah resign atau PHK, peserta harus sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun dan melewati masa tunggu satu bulan sejak status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, buku rekening tabungan atas nama peserta, serta surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau surat keterangan pensiun bagi yang memasuki masa pensiun. NPWP diperlukan bila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Cara Mencairkan JHT Online lewat JMO dan Lapak Asik

Cara paling praktis adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk pengisian data serta pengunggahan dokumen. Alternatifnya, peserta bisa mengajukan klaim lewat portal Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memilih menu Pengajuan Klaim. Setelah dokumen diverifikasi, peserta akan menjalani wawancara melalui video call. Bila pengajuan disetujui, dana JHT umumnya masuk ke rekening peserta dalam satu hingga tiga hari kerja.

Cairkan Sebagian 10 Persen dan 30 Persen Tanpa Resign

Pekerja yang masih aktif bekerja pun bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan sebesar 10 persen dari saldo diperuntukkan bagi persiapan dana pensiun, sedangkan 30 persen diperuntukkan bagi pembelian rumah, baik tunai maupun melalui KPR. Fasilitas klaim sebagian ini hanya dapat diajukan satu kali selama menjadi peserta. Perlu diperhatikan, pencairan sebagian berpotensi membuat peserta dikenai pajak progresif pada pencairan berikutnya bila jarak antar-pengajuan lebih dari dua tahun.

Klaim Offline di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Boyolali

Bagi warga yang lebih nyaman mengurus secara langsung, klaim JHT dapat diajukan di kantor cabang pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Boyolali di kawasan Siswodipuran, Boyolali Kota. Sebelum datang, sebaiknya konfirmasi alamat dan jam layanan melalui call center 175 atau aplikasi JMO, karena lokasi layanan dapat berubah. Seluruh layanan pengajuan klaim JHT tidak dipungut biaya, sehingga pekerja tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo.

Bagi pekerja Boyolali yang baru saja berhenti bekerja, mengecek saldo dan mengajukan klaim JHT sejak dini membantu memastikan hak yang sudah dikumpulkan selama bertahun-tahun benar-benar diterima. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id; lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id; Kompas.com; Bloomberg Technoz; PP Nomor 46 Tahun 2015 jo PP Nomor 60 Tahun 2015; diakses 7 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *