BOYOLALI — Warga Kabupaten Boyolali yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran NPWP untuk orang pribadi sepenuhnya dilakukan secara online melalui portal Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan prosesnya gratis.
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menggantikan sistem lama e-Registration (ereg.pajak.go.id) sebagai satu-satunya jalur resmi pendaftaran NPWP online. Bagi warga negara Indonesia, prosesnya berupa aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit, sesuai integrasi NIK-NPWP yang berlaku sejak 1 Juli 2024.
NPWP dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, membuka rekening, mengurus kredit bank, hingga administrasi usaha bagi pelaku UMKM di Boyolali. Membuatnya secara online bisa menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor pajak.
Baca juga:
- Cara Perpanjang SIM Online 2026, Tak Perlu Antre di Satpas untuk Warga Boyolali
- Cara Buat SKCK Online 2026 Boyolali
- Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 Boyolali
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan dokumen dan data berikut:
- e-KTP dengan NIK aktif dan tervalidasi di database Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi dan NPWP elektronik.
- Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.
- Perangkat dengan kamera untuk swafoto verifikasi identitas.
- Wirausaha atau pekerja bebas: NIB atau surat keterangan usaha. WNA: paspor serta KITAS atau KITAP.
Bila NIK sudah tervalidasi Dukcapil, umumnya tidak perlu mengunggah dokumen tambahan. Pastikan pula data di KTP dan KK sudah sinkron dengan database Dukcapil, karena ketidaksesuaian data bisa membuat sistem gagal mengenali identitas pemohon.
Langkah Membuat NPWP Online via Coretax
- Buka portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser di HP atau laptop.
- Klik tombol “Daftar di Sini”, lalu pilih jenis Wajib Pajak “Perorangan”.
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, kemudian pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” agar NIK langsung berfungsi sebagai NPWP 16 digit.
- Isi data identitas sesuai KTP dan KK: NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, nama ibu kandung, dan nomor KK.
- Masukkan alamat email dan nomor HP, lalu verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan.
- Lengkapi data pekerjaan beserta estimasi penghasilan, ambil swafoto untuk validasi identitas, centang pernyataan, lalu kirim pengajuan.
- Tunggu proses validasi DJP. NPWP elektronik beserta kartu NPWP digital umumnya dikirim ke email terdaftar dalam 1–3 hari kerja.
Gratis dan Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Pendaftaran NPWP, baik online melalui Coretax maupun langsung di KPP, tidak dipungut biaya oleh DJP. Warga Boyolali yang datanya sudah sinkron dengan Dukcapil umumnya bisa menyelesaikan pendaftaran dalam satu sesi, sekitar 10–15 menit.
Jika NIK Gagal Tervalidasi
Bila sistem menolak NIK, kemungkinan data KTP dan KK belum sinkron dengan database Dukcapil. Perbarui data kependudukan terlebih dahulu di Disdukcapil Boyolali, lalu ulangi pendaftaran. Bila masih gagal, warga dapat meminta bantuan langsung ke KPP Pratama Boyolali. Jangan pernah membayar pihak yang mengaku bisa mempercepat pembuatan NPWP, karena layanan resmi DJP tidak berbayar.
Sumber: Coretaxpedia DJP; online-pajak.com; cekindo.com; deposito.co.id; fintech.or.id. Artikel panduan, diterbitkan Kamis, 5 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps








