BOYOLALI — Warga Boyolali yang berencana menyetir di luar negeri kini tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurus SIM Internasional. Dokumen yang juga dikenal sebagai International Driving Permit (IDP) ini bisa diajukan secara online dari rumah melalui portal resmi Korlantas Polri, dengan biaya Rp250.000 untuk penerbitan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.
SIM Internasional adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri melalui Korlantas Polri untuk warga negara Indonesia yang hendak mengemudi di luar negeri. Dokumen ini berlaku di sekitar 92 negara peserta Konvensi Wina 1968, mulai dari negara-negara ASEAN, Asia, Eropa, hingga Amerika dan Afrika. Masa berlakunya tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.
Yang perlu dicatat, SIM Internasional bukan pengganti SIM nasional. Saat berkendara di luar negeri, pemegangnya tetap wajib membawa SIM Indonesia yang masih berlaku, bersama paspor. Tanpa SIM nasional yang aktif, permohonan SIM Internasional tidak bisa diproses.
Baca juga:
- Cara Mengurus SIM Hilang di Boyolali 2026: Syarat dan Biaya
- Cara Membuat SIM C Baru di Boyolali 2026: Syarat, Biaya, dan Alur Ujiannya
- Jadwal SIM Keliling Boyolali: Lokasi, Jam, Syarat, dan Biaya 2026
Syarat Membuat SIM Internasional
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB per berkas. Pertama, foto diri terbaru. Kedua, foto KTP elektronik yang masih berlaku. Ketiga, foto paspor yang masih aktif, dan pastikan masa berlakunya minimal enam bulan ke depan. Keempat, foto SIM nasional yang masih berlaku, sesuai golongan kendaraan yang akan diajukan. Kelima, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam. Bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, siapkan KITAP sebagai pengganti KTP.
Cara Daftar SIM Internasional Online
Langkah pertama, buka portal resmi SIM Internasional Korlantas Polri di alamat siminternasional.korlantas.polri.go.id. Isi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai identitas, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu sistem menerbitkan nomor registrasi dan kode bayar Virtual Account untuk melunasi biaya PNBP. Petugas Satpas kemudian memverifikasi data dan dokumen secara digital. Bila berkas lengkap dan benar, SIM Internasional dicetak dan dikirim ke alamat pemohon. Proses ini umumnya memakan waktu satu sampai tiga hari kerja setelah pembayaran terverifikasi.
Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas. Unduh aplikasinya, lakukan verifikasi data, lalu pilih menu SIM dan lanjutkan ke pendaftaran atau perpanjangan SIM Internasional. Langkahnya sama: isi data, unggah dokumen, bayar, lalu tunggu verifikasi.
Biaya Resmi SIM Internasional 2026
Tarif resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Penerbitan baru SIM Internasional dikenakan biaya Rp250.000, sedangkan perpanjangan Rp225.000. Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim bila pemohon memilih layanan pengiriman ke alamat. Korlantas Polri menegaskan pengajuan SIM Internasional tidak memerlukan surat pernyataan (statement letter) apa pun.
Opsi Offline dan Tips untuk Warga Boyolali
Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, layanan offline hanya tersedia di Satpas tingkat Polda. Artinya, warga Boyolali perlu datang ke Satpas Polda Jawa Tengah di Semarang. Karena itu, jalur online dengan pengiriman ke alamat menjadi pilihan paling praktis bagi warga Boyolali.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Urus SIM Internasional jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, karena proses verifikasi dan pengiriman butuh waktu. Pastikan SIM nasional masih aktif dan paspor tidak mepet masa berlakunya. Terakhir, urus sendiri lewat kanal resmi Korlantas Polri dan hindari jasa calo yang mematok tarif di atas ketentuan resmi.
Sumber: Digital Korlantas Polri, Moladin, SPUN — Sabtu, 8 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












