BOYOLALI — Warga Kabupaten Boyolali yang baru pertama kali mengendarai sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Berbeda dengan perpanjangan yang bisa dilakukan lewat SIM keliling atau aplikasi, pembuatan SIM C baru hanya bisa dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Boyolali dan harus melewati ujian teori serta ujian praktik.
Pemohon SIM C baru minimal berusia 17 tahun dan membawa KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Sebagai dokumen pendukung, pemohon diminta menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN. Pendaftaran bisa dimulai lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, tetapi ujian praktik tetap harus dijalani langsung di lapangan Satpas.
Biaya resmi penerbitan SIM C baru mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Di luar itu, pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sekitar Rp37.500 hingga Rp100.000, tergantung penyedia layanan. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp215.000 hingga Rp285.000.
Baca juga:
- Jadwal SIM Keliling Boyolali: Lokasi, Jam, Syarat, dan Biaya 2026
- Cara Perpanjang SIM Online 2026, Tak Perlu Antre di Satpas untuk Warga Boyolali
- Cara Mengurus BPKB Hilang di Boyolali: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Alur Pembuatan SIM C Baru di Satpas Boyolali
Langkah pertama, urus surat keterangan sehat dan tes psikologi. Keduanya bisa dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan Satpas atau melalui layanan tes psikologi daring resmi. Setelah itu, datang ke Satpas Polres Boyolali dengan membawa e-KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi, lalu isi formulir pendaftaran dan bayar PNBP di loket atau melalui virtual account resmi.
Berikutnya, pemohon mengikuti ujian teori dengan sistem elektronik E-AVIS. Materi yang diujikan meliputi peraturan lalu lintas, rambu-rambu, teknik berkendara, dan persepsi bahaya. Nilai kelulusan minimal 70 dan hasilnya langsung terlihat di layar. Pemohon yang lulus teori melanjutkan ke ujian praktik di lintasan Satpas.
Ujian Praktik Lintasan Huruf S
Sejak Agustus 2023, ujian praktik SIM C memakai lintasan berbentuk huruf S. Lintasan angka 8 dan zig-zag sudah tidak dipakai lagi. Pemohon diuji kemampuan mengendalikan sepeda motor, menjaga keseimbangan, berhenti, dan berbelok sesuai marka. Bila dinyatakan lulus, pemohon menjalani perekaman foto dan tanda tangan, lalu kartu SIM dicetak pada hari yang sama.
Pemohon yang gagal ujian tidak perlu khawatir. Ujian boleh diulang maksimal dua kali dalam 14 hari kerja tanpa harus mendaftar ulang dari awal. Bila setelah dua kali pengulangan tetap belum lulus, pemohon dapat meminta kembali biaya PNBP yang sudah dibayarkan, lalu mendaftar ulang di kesempatan berikutnya.
Perlu diingat, tidak ada jalur resmi pembuatan SIM baru tanpa datang dan tanpa tes. Warga Boyolali diminta waspada terhadap tawaran calo yang menjanjikan SIM jadi tanpa ujian. Selain melanggar aturan, SIM yang diperoleh dengan cara tidak resmi berisiko bermasalah saat pemeriksaan di jalan. Datanglah lebih pagi ke Satpas agar seluruh tahapan bisa selesai dalam satu hari.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021; Digital Korlantas Polri; samsatkeliling.info, diakses Jumat 6 November 2026. Jadwal dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu; konfirmasikan ke Satlantas Polres Boyolali sebelum datang.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






