BOYOLALI – Warga Boyolali yang pindah tempat tinggal ke kabupaten/kota atau provinsi lain kini bisa mengurus surat pindah domisili secara online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini gratis dan tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT/RW.
Surat pindah domisili resmi diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) beralamat baru di daerah tujuan.
Perlu dibedakan, SKPWNI hanya wajib bagi warga yang pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain. Pindah antardesa atau antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKPWNI, cukup membawa KK dan mengisi formulir F-1.03, lalu Disdukcapil langsung menerbitkan KK dan KTP-el beralamat baru.
Baca juga:
- Cara Mengurus KTP Rusak atau Hilang Secara Online 2026 di Boyolali, Gratis
- Cara Mengurus KK Baru Secara Online 2026 di Boyolali, Gratis
- Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026 di Boyolali, Gratis
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Dasar hukum perpindahan penduduk diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Syarat utamanya sederhana: KK asli, KTP-el asli, dan formulir permohonan perpindahan penduduk F-1.03. Warga yang tinggal di kos atau kontrakan menambahkan surat pernyataan dari pemilik rumah, sedangkan permohonan yang diwakilkan perlu surat kuasa F-1.07. Bila status perkawinan berubah, siapkan juga buku nikah.
Seluruh pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun tidak berubah, karena NIK berlaku seumur hidup walaupun warga pindah ke provinsi lain.
Cara Mengurus Surat Pindah Online lewat IKD
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, pengajuan SKPWNI kini bisa dilakukan sepenuhnya dari ponsel. Caranya, unduh aplikasi IKD dan pastikan data KTP-el serta KK sudah terintegrasi dengan akun. Buka menu “Pelayanan”, lalu pilih “Surat Keterangan Pindah Individu”.
Isi alamat tujuan baru secara lengkap dan detail, kemudian kirim permohonan. Status permohonan bisa dipantau melalui menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi. Bila disetujui petugas, SKPWNI dikirim melalui tautan resmi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat surel pemohon, dan bisa dicetak sendiri memakai kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Jangan Lupa Lapor di Daerah Tujuan
Setelah SKPWNI diterima, warga tetap wajib melapor ke Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, KK lama, dan KTP-el untuk diterbitkan KK serta KTP-el baru. Perlu dicatat, SKPWNI berlaku 100 hari kerja. Lewat dari batas itu tanpa melapor, surat pindah tidak berlaku dan kepindahan bisa dibatalkan di sistem.
Bagi warga Boyolali yang lebih nyaman mengurus secara langsung, permohonan SKPWNI juga bisa diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Boyolali dengan membawa KK dan KTP-el serta mengisi formulir F-1.03. Warga disarankan mengonfirmasi jam layanan ke Disdukcapil sebelum datang.
Bagi warga Boyolali yang merantau untuk bekerja atau kuliah, mengurus surat pindah sejak awal jauh lebih praktis daripada menunda. Alamat KTP yang sesuai domisili memudahkan banyak urusan, mulai dari layanan kesehatan, pendaftaran sekolah anak, hingga pencoblosan di daerah tempat tinggal yang baru.
Sumber: Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (dukcapil.kemendagri.go.id), 3 September 2026; ahmadweb.com, 3 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






