Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL di Boyolali 2026

Ekonomi46 Views

BOYOLALI — Bagi warga Boyolali yang tanahnya belum bersertifikat, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menjadi jalur termurah untuk mengurus sertifikat tanah. Penerbitan sertifikat melalui program ini tidak dipungut biaya.

PTSL adalah program pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Artinya, warga tidak mendaftar sendiri-sendiri seperti jalur mandiri, melainkan didata bersama-sama oleh tim yang dikawal perangkat desa.

Syarat utamanya, tanah warga harus berada di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL pada tahun berjalan. Karena itu, sebelum menyiapkan berkas, warga perlu memastikan dulu apakah desanya masuk daftar lokasi PTSL 2026 dengan bertanya ke kantor desa atau ke Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca juga:

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan ada empat dokumen yang wajib disiapkan. Pertama, riwayat kepemilikan tanah yang jelas, misalnya girik, Letter C, Petok D, atau surat riwayat tanah lainnya. Kedua, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Ketiga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Keempat, surat keterangan riwayat tanah yang diketahui lurah atau kepala desa.

Pastikan seluruh dokumen itu lengkap sebelum pendataan dimulai. Berkas yang tidak lengkap menjadi penyebab paling umum proses sertifikasi tertunda, karena tim harus menunggu warga melengkapi kekurangan.

Tahapan Mengurus Sertifikat Lewat PTSL

Setelah dokumen siap, warga dapat mengecek informasi dan mendaftar melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Pengumpulan dokumen fisik dan pendataan di lapangan dilakukan bersama lurah dan tim ATR/BPN di lokasi.

Tim kemudian melakukan pengukuran bidang tanah, memasang patok batas, lalu memproses penerbitan sertifikat. Warga cukup mengikuti jadwal pendataan yang diumumkan desa dan hadir saat pengukuran dilakukan.

Berapa Biayanya?

Penerbitan sertifikat melalui PTSL gratis. Namun, warga tetap perlu menyiapkan biaya pra-PTSL untuk kebutuhan persiapan seperti patok batas tanah dan meterai. Besaran biaya ini dibatasi sesuai kategori wilayah, dan untuk Jawa dan Bali maksimal Rp150.000. Warga yang dimintai biaya di luar ketentuan diimbau menolak dan melaporkannya.

Sebagai pembanding, pengurusan sertifikat secara mandiri di luar PTSL dikenakan tarif PNBP pendaftaran sebesar Rp50.000 per sertifikat sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, ditambah biaya pengukuran serta BPHTB sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.

Catatan Penting untuk Warga Boyolali

Tanah yang masih dalam sengketa tidak bisa didaftarkan melalui PTSL sampai persoalannya selesai. Begitu pula tanah di luar wilayah lokasi PTSL tahun berjalan. Warga di wilayah itu dapat menanyakan jadwal tahun berikutnya ke kantor desa atau Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali.

Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali juga termasuk 95 kantor pertanahan yang menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari untuk balik nama sertifikat, yang ditargetkan berlaku nasional mulai 1 Januari 2027.

Dengan sertifikat di tangan, kepemilikan tanah warga memiliki kepastian hukum yang kuat. Tanah bisa diwariskan, diagunkan ke bank, atau diperjualbelikan dengan aman. Jangan ditunda, tanyakan ke kantor desa apakah wilayah Anda masuk lokasi PTSL 2026.

Sumber: queensha.id; demokratis.co.id (1 November 2026, mengutip Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng via Detikcom); daulatrakyatco.co.id (1 November 2026); cariproperti.com; jatengprov.go.id; arkanews.com.

Info Belanja

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *