Dua Remaja Boyolali Diamankan Tim Sparta Hendak Balap Liar di Solo

Kriminal22 Views

SOLO — Dua remaja asal Boyolali diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo saat diduga hendak menggelar balapan liar di Jalan Dr. Rajiman, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (7/11/2026) dini hari. Keduanya diamankan bersama tiga remaja lain dari Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen, beserta lima unit sepeda motor.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta. Tim Sparta yang sedang patroli wilayah menerima informasi adanya puluhan sepeda motor yang konvoi secara ugal-ugalan dan meresahkan pengguna jalan di Jalan Dr. Rajiman. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di kawasan lampu merah Sabar Motor, petugas mendapati sejumlah remaja bersama sepeda motornya yang diduga tengah bersiap melakukan start balapan. Begitu menyadari kedatangan polisi, para remaja langsung kocar-kacir meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang biasa dijadikan tempat berkumpul para remaja pada Jumat malam. Hasilnya, lima remaja berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial IRA, 16 tahun, warga Sukoharjo; FR, 18 tahun, dan AHL, 17 tahun, warga Boyolali; ANP, 19 tahun, warga Karanganyar; serta PMP, 16 tahun, warga Sragen. Kelima remaja beserta lima sepeda motornya dibawa ke Mapolresta Solo untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:

Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan kelima remaja dikenai sanksi tilang oleh Satlantas, dan knalpot brong yang tidak sesuai standar disita petugas. “Kelima remaja beserta sepeda motornya kami bawa ke Mapolresta Solo. Selanjutnya dilakukan penindakan berupa sanksi tilang oleh Satlantas serta penyitaan knalpot brong yang tidak sesuai standar,” ujar Kompol Edi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi orang tua di Boyolali. Aksi balap liar lintas daerah bukan hal baru: pada Senin (2/11/2026) dini hari, Satlantas Polres Boyolali juga mengamankan 21 orang dalam penertiban balap liar di kawasan Ngangkruk, Banyudono, dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan judi balap liar. Polisi mengimbau para orang tua mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam akhir pekan agar tidak terlibat konvoi maupun balapan liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Warga yang menemukan aksi konvoi ugal-ugalan atau balapan liar di jalan umum dapat melaporkannya ke layanan darurat kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

Sumber: Solopos/Espos.id dan Peristiwa Solo, Sabtu 7 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *